DKI Jakarta Masuki PSBB Transisi, Ini Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh dan Masih Dilarang Buka
Alasan dilonggarkannya PSBB di DKI Jakarta adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.
Editor: Choirul Arifin
Pertama, membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
Kedua, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.
Ketiga, melakukan jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
3. Makan di tempat di restoran
Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan makan di restoran, warung makan, hingga kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
Pertama, melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan
Kedua, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
Ketiga, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
4. Acara pernikahan
Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter.
Pengunjung juga dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk. Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi.
Sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan. Adapun, petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.