Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKI Jakarta Masuki PSBB Transisi, Ini Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh dan Masih Dilarang Buka

Alasan dilonggarkannya PSBB di DKI Jakarta adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in DKI Jakarta Masuki PSBB Transisi, Ini Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh dan Masih Dilarang Buka
Tribunnews/Herudin
Suasana sepi dan banyak toko yang tutup pada salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, Kamis (1/10/2020). Tribunnews/Herudin 

Pertama, membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

Kedua, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.

Ketiga, melakukan jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

3. Makan di tempat di restoran

Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan makan di restoran, warung makan, hingga kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.

Suasana food court di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang sudah tidak menyediakan meja untuk makan di tempat, Senin (14/9/2020). Pelarangan layanan makan di tempat untuk restoran dan rumah makan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin
Suasana food court di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang sudah tidak menyediakan meja untuk makan di tempat, Senin (14/9/2020). Pelarangan layanan makan di tempat untuk restoran dan rumah makan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

Pertama, melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan

Berita Rekomendasi

Kedua, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum

Ketiga, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh

4. Acara pernikahan

Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter.

SIMULASI RESEPSI PERNIKAHAN - Simulasi resepsi pernikahan pasangan pengantin Putri dan Romansa di masa normal baru di Hotel Royal Singosari Cendana, Surabaya, Senin (6/7/2020). Kegiatan simulasi resepsi pernikahan itu untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam acara pernikahan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di masa normal baru. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Simulasi resepsi pernikahan pasangan pengantin Putri dan Romansa di masa normal baru di Hotel Royal Singosari Cendana, Surabaya, Senin (6/7/2020). Kegiatan simulasi resepsi pernikahan itu untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam acara pernikahan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di masa normal baru. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Pengunjung juga dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk. Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi.

Sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan. Adapun, petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas