Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja Tercatat di SKCK, KontraS, KPAI dan Pengamat Kepolisian Bersuara
Rencana polisi memberikan catatan pada SKCK para pelajar yang ikut aksi UU Cipta Kerja menuai protes dari KPAI, KontraS, pengamat kepolisian dan JPII.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian, di antaranya Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang menyatakan, akan memberikan catatan pada SKCK para pelajar yang ikut aksi UU Cipta Kerja.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto juga menyatakan hal yang sama.
"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.
Sugeng meminta agar orangtua memperhatikan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.
"Ini tolong menjadi perhatian orangtua untuk memperhatikan hal ini."
"Ini akan menyulitkan adik-adik (pelajar) nanti ketika mau lulus juga," kata dia.
Seperti diketahui, pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, pekan lalu, terjadi aksi di sejumlah daerah, yang juga diikuti para pelajar.
Rencana kepolisian pada pelajar yang ikut demo itu menuai polemik.
KPAI, KontraS, JPII hingga pengamat kepolisian angkat bicara.
JPII minta polisi tak persulit pembuatan SKCK bagi pelajar yang ikut demo UU Cipta Kerja
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyayangkan rencana pihak kepolisian mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Ubaid, sebaiknya pihak kepolisian tidak membatasi gerakan aspirasi yang dilakukan para pelajar.
"Nah ini yang saya tidak setuju. Demonstrasi itu tindakan mulia. Berpendapat dalam demokrasi itu keniscayaan. Kalau jadi catatan SKCK maka aksi demonstrasi dianggap sebagai tindakan kriminal. Bahaya ini, aspirasi kok dibungkam dan dikriminalisasi," ujar Ubaid kepada Tribunnews.com, Kamis (15/10/2020).