Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja Tercatat di SKCK, KontraS, KPAI dan Pengamat Kepolisian Bersuara

Rencana polisi memberikan catatan pada SKCK para pelajar yang ikut aksi UU Cipta Kerja menuai protes dari KPAI, KontraS, pengamat kepolisian dan JPII.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja Tercatat di SKCK, KontraS, KPAI dan Pengamat Kepolisian Bersuara
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah peserta aksi unjuk rasa yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja menunggu dijemput orang tuanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta kerja. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian, di antaranya Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang menyatakan, akan memberikan catatan pada SKCK para pelajar yang ikut aksi UU Cipta Kerja.

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto juga menyatakan hal yang sama.

"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.

Aparat Polresta Tangerang mengamankan 59 pelajar yang turut serta dalam aksi demonstrasi buruh tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020)
Aparat Polresta Tangerang mengamankan 59 pelajar yang turut serta dalam aksi demonstrasi buruh tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) (Warta Kota/Andika Panduwinata)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat mengamankan pelajar di Polres Metro Tangerang Kota saat hendak bertolak ke Gedung DPR RI untuk unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020) alam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat mengamankan pelajar di Polres Metro Tangerang Kota saat hendak bertolak ke Gedung DPR RI untuk unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020) alam. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sugeng meminta agar orangtua memperhatikan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.

"Ini tolong menjadi perhatian orangtua untuk memperhatikan hal ini."

"Ini akan menyulitkan adik-adik (pelajar) nanti ketika mau lulus juga," kata dia.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, pekan lalu, terjadi aksi di sejumlah daerah, yang juga diikuti para pelajar.

Rencana kepolisian pada pelajar yang ikut demo itu menuai polemik.

KPAI, KontraS, JPII hingga pengamat kepolisian angkat bicara.

JPII minta polisi tak persulit pembuatan SKCK bagi pelajar yang ikut demo UU Cipta Kerja

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyayangkan rencana pihak kepolisian mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Ubaid, sebaiknya pihak kepolisian tidak membatasi gerakan aspirasi yang dilakukan para pelajar.

"Nah ini yang saya tidak setuju. Demonstrasi itu tindakan mulia. Berpendapat dalam demokrasi itu keniscayaan. Kalau jadi catatan SKCK maka aksi demonstrasi dianggap sebagai tindakan kriminal. Bahaya ini, aspirasi kok dibungkam dan dikriminalisasi," ujar Ubaid kepada Tribunnews.com, Kamis (15/10/2020).

Sejumlah orang tua saat menunggu anaknya yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja menunggu dijemput orang tuanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta kerja. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah orang tua saat menunggu anaknya yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja menunggu dijemput orang tuanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta kerja. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Ubaid, jika para tersebut melakukan kekerasan, sebaiknya dicarikan solusinya.

Dirinya mengajak para siswa tersebut dilakukan proses pendampingan dan edukasi.

Ubaid mengajak pihak sekolah dan dinas pendidikan melakukan pendampingan terhadap para siswa.

"Meski begitu, tidak juga boleh langsung menyalahkan pada anak. Kasusnya harus didalami, sekolah dan dinas pendidikan harus juga turut bertanggung jawab," tutur Ubaid.

"Cara pandang yang menyalahkan siswa semata adalah paradigma yang sudah ketinggalan zaman di dunia pendidkan. itu namanya siswa hanya dijadikan obyek di sekolah," tambah Ubaid.

Menurut Ubaid, sebaiknya para siswa dalam konteks pendidikan kita harus dijadikan para pelajar sebagai subyek.

"Kita harus dijadikan sebagai subyek, bukan obyek yang harus disudutkan dan dikorbankan," tutur Ubaid.

KPAI sayangkan rencana Polisi persulit pembuatan SKCK bagi pelajar yang ikut demo UU Cipta Kerja

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyayangkan rencana pihak kepolisian mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana tidak seharusnya mendapatkan catatan kriminal hanya karena alasan mereka pernah ikut serta dalam aksi unjuk rasa.

Mengeluarkan pendapat secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan suatu kejahatan.

“Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata dia.

"Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut,” imbuhnya.

Apalagi, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terungkap ratusan pelajar yang diamankan banyak yang tidak mengerti mengenai maksud dan tujuannya mengikuti aksi demonstrasi.

KPAI juga menyayangkan karena para pelajar ada yang ditangkap kepolisian sebelum mereka tiba di lokasi demo.

“Selesaikan masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut,” ujar Retno.

Pengamat Kepolisian minta polisi hati-hati mencatat pelajar ikut demo tolak UU Cipta Kerja di SKCK

Upaya polisi menindak pelajar yang tertangkap saat hendak mengikuti aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja dengan membuat catatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), menjadi sorotan.

Pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengatakan, polisi harus berhati-hati dalam menangani para pelajar yang masih di bawah umur.

"Polisi harus hati-hati dan tak gegabah menangani pengunjuk rasa di bawah umur. Apalagi unjuk rasa bukan pelanggaran hukum," ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Pelajar Ikut Demo Anti UU Cipta Kerja, Anies: Kalau Ada Anak Peduli Soal Bangsanya Bagus Dong!

Menurut Bambang, penyampaian pendapat melalui unjuk rasa merupakan perbuatan legal yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Sementara itu, kata Bambang, anak-anak di bawah umur juga dilindungi oleh Undang-Undang yang penanganannya harus dibedakan dengan orang dewasa.

"Tindakan polisi seperti itu menunjukan polisi tidak paham demokrasi sehingga melakukan tindakan anti demokrasi. Unjuk rasa itu legal dan dilindungi UU, yang dilarang adalah aksi kerusuhan, dan anarkisme," katanya.

KontraS : mereka dipaksa bungkam

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merespon soal ancaman aparat kepolisian terhadap pelajar peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menilai ancaman tersebut telah melanggar hak asasi manusia.

"Dengan adanya pengancaman seperti ini tentu saja melanggar hak asasi mereka," kata Fatia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

"Di mana mereka berarti dipaksa untuk dibungkam dan dibuat menjadi takut agar tidak kembali ikut dalam kegiatan-kegiatan publik," lanjutnya.

Polsek Bekasi Utara mengamankan pelajar di Stasiun Bekasi ketika hendak berangkat ke Jakarta mengikuti aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, Selasa, (13/10/2020)
Polsek Bekasi Utara mengamankan pelajar di Stasiun Bekasi ketika hendak berangkat ke Jakarta mengikuti aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, Selasa, (13/10/2020) (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Padahal, Fatia menuturkan, demonstrasi diperbolehkan undang-undang.

Untuk itu, peserta demonstrasi tidak dapat diancam karena itu juga melanggar hak atas rasa aman.

"Sebenarnya polisi tidak bisa memberikan rasa takut karena itu melanggar hak atas rasa aman itu sendiri terhadap masyarakat termasuk juga anak-anak di bawah umur," kata dia.

Ia pun menganggap langkah pembungkaman tersebut bertujuan meredam suara anak muda.

Terlebih, ia menilai anak muda kini lebih proaktif menyuarakan situasi terkini negara.

Maka dari itu, KontraS menyarankan agar polisi bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Fatia mengatakan, polisi tidak boleh asal menangkap peserta aksi unjuk rasa tanpa ada bukti nyata orang tersebut melakukan pelanggaran.

KontraS pun mendorong agar sejumlah lembaga turut berkontribusi mendesak polisi agar tidak melanggar HAM.

"Komnas HAM dan Ombudsman dan lembaga pengawas negara lainnya juga memiliki peranan penting untuk terus mendesak kepolisian untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan standar HAM," tambah Fatia. (tribun network/thf/fah/Tribunnews.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas