John Kei Bantah Nus Kei Keponakannya: Itu Semua Omong Kosong, Dia Bukan Siapa-siapa Saya
Tersangka kasus pembunuhan berencana John Refra Kei membantah Nus Kei masih memiliki hubungan keluarga dengan dirinya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana John Refra Kei membantah Nus Kei masih memiliki hubungan keluarga dengan dirinya.
Hal itu diungkapkan John Kei saat dibawa dari gedung Resmob menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sedikit saya mau kasih tahu ke teman-teman apa yang statement Argapinus Rumatora (Nus Kei, Red) itu semua omong kosong belaka. Dia itu bukan siapa-siapa saya," kata John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca juga: 8 Orang Anak Buah John Kei Yang Buron Diduga Telah Melarikan Diri Keluar Jakarta
John Kei mengatakan Nus Kei merupakan anak buahnya yang dibawa dari Ambon menuju ibu kota DKI Jakarta.
Menurutnya, Nus Kei juga selama dihidupinya hingga menjadi orang sukses.
"Saya tekankan lagi Argapinus Rumatora dia bukan siapa siapa saya, saya yang bawa dia dari Ambon ke Jakarta saya yang bikin hidup dia dan dia anak buah saya," jelasnya.
"Selalu dia ngomong di TV dimana mana dia ponakan saya. Saya enggak sabar itu omong kosong ya," sambungnya.
Lebih lanjut, John Kei mengaku telah siap untuk menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penyerangan Kelompok John Kei
"Hari ini P21 dan sekarang kita ke gedung Polda. P21 pas 120 hari pas hari ini. Jelas kalau udah P21 harus siap untuk disidangkan berarti kita harus siap," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan penyidik telah memperbaiki berkas perkara John Kei yang sempat dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada (10/9/2020) lalu.
Baca juga: Terungkap 3 Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyerangan John Kei terhadap Nus Kei
Menurut Yusri, berkas tersebut kali kini telah dikembalikan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses verifikasi kembali.
"Memang tanggal 10 yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada jaksa penuntut umum. Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. Setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pemberkasan tahap kedua dari JPU. Sebaliknya, ia mengharapkan kasus tersebut akan segera masuk ke meja persidangan.
"Kami sedang menunggu tahap 2, menunggu P21 untuk tahap 2. Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2 penyerahan tersangka dan juga barbuk serta berkas perkaranya," katanya.