Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN sabakota.tangerang.go.id, Daftar BPUM Kota Tangerang, Cek Syaratnya di Sini!

Segera login sabakota.tangerang.go.id untuk mendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kota Tangerang, cek syaratnya di sini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in LOGIN sabakota.tangerang.go.id, Daftar BPUM Kota Tangerang, Cek Syaratnya di Sini!
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk mendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan stimulus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Tangerang, dapat login di sabakota.tangerang.go.id.

Pemerintah Kota Tangerang membuka pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online setelah membludaknya massa yang akan mendaftar secara offline.

Pembukaan pendaftaran secara online lewat login sabakota.tangerang.go.id, diumumkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah melalui akun Instagram @ariefwismansyah.

"Masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang dan usahanya di Kota Tangerang silahkan daftar ya," tulis Arief.

Baca juga: AKSES https://eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Penerima Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta Secara Online

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat & Cara Dapat BLT UMKM

Dalam keterangan unggahan video pendaftaran BPUM di akun IG-nya, Arief mengatakan bantuan ini untuk mendukung UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan BPUM di tahap sebelumnya, kata Arief, tidak dapat mendaftar kembali.

Dikutip dari Kompas.com, bagi warga Kota Tangerang yang ingin mendaftar BPUM, dapat menyimak cara pendaftarannya di bawah ini:

BERITA TERKAIT

1. Membuka alamat sabakota.tangerangkota.go.id lalu pilih tombol login dan masuk dengan akun Sabakota.

2. Memilih menu pendaftaran stimulus modal usaha UMKM dan mengisi formulir yang disediakan.

3. Mengunggah surat keterangan RT/RW yang menyatakan pendaftar menjalani usaha.

Selain itu pendaftar juga diminta mengunggah foto KTP, KK dan foto tempat usaha.

4. Menulis lokasi yang sesuai dengan tempat usaha melalui peta digital.

5. Menyimpan dan mengisi tombol persetujuan dan memilih tombol daftar.

Apabila ditolak, pendaftar bisa kembali mengajukan ulang permohonan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas