Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pemuda Ditangkap Karena Buang Kepala dan Jeroan Anjing di Jalan Raya Munjul Jakarta Timur

Seorang remaja diamankan aparat Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Pemuda Ditangkap Karena Buang Kepala dan Jeroan Anjing di Jalan Raya Munjul Jakarta Timur
ISTIMEWA/ Tribunjakarta.com
Barang bukti plastik berisi kepala dan jeroan anjing yang dibuang Dede di Jalan Raya Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang remaja diamankan aparat Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Pria bernama Dede (18) diamanakan karena membuang bangkai kepala anjing di Jalan Raya Munjul, Jumat (23/10).

Lurah Munjul Sumarjono mengatakan pelaku diketahui sudah tiga bulan membuang kepala anjing di pinggir Jalan Raya Munjul.

Baca juga: Kelompok Cipayung Plus: Pembentukan KAMI Sarat Muatan Politis

"Bau bangkai ini sangat menyengat tercium oleh warga dan pengendara kendaraan yang melintas," kata Sumarjono saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).

Pelaku berhasil ditangkap setelah personel Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Munjul mengintai di Jalan Raya Munjul, wilayah RW 02.

Meski upaya mereka tidak langsung berhasil karena Dede membuang bangkai terbungkus plastik di rentan waktu berbeda, antara malam hingga subuh.

Baca juga: Usir Kebosanan di Pelatnas Cipayung, Gregoria Mariska Masak Aneka Masakan hingga Belajar Alat Musik

BERITA TERKAIT

Pagi tadi personel PPSU Kelurahan Munjul berhasil menangkap basah Dede.

Dia kepergok membuang plastik berisi jeroan dan kepala anjing di lokasi.

"Di dalam karung tadi ada empat kepala anjing yang kondisinya sudah rusak dan banyak isi jeroannya. Saat ditangkap yang bersangkutan ini sempat mencoba kabur naik motor," ujarnya.

Baca juga: Polisi Gadungan Beraksi di Jakarta Timur, Culik 3 Pegawai Toko Bunga

Saat diamankan ke Kantor Kelurahan Munjul, Sumarjono menuturkan Dede mengaku nekat membuang kepala anjing karena diperingati bosnya.

Pelaku pembuang kepala dan jeroan anjing
Pelaku pembuang kepala dan jeroan anjing, Dede (18) saat diamankan di kantor Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020) (ISTIMEWA)

Kepala dan jeroan anjing yang dibuang itu sisa limbah dari rumah makan tempat Dede bekerja di wilayah Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.

"Bosnya hanya mengambil dagingnya sedangkan kepalanya setiap harinya dibuang. Tadi kita minta pelaku untuk membuat surat pernyataan dan berjanji agar tidak berbuat kembali," tuturnya.

Lantaran termasuk tindak pidana ringan, Sumarjono menyebut Dede dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu dan diminta menandatangani surat pernyataan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemuda 18 Tahun Ditangkap karena Buang Kepala Anjing di Jalan Raya Munjul

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas