Bareskrim Polri Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap NU
Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan kepolisian langsung menetapkan Gus Nur sebagai tersangka sesaat setelah ditangkap.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10/2020) dini hari, pukul 00.18 WIB.
Ia ditangkap di rumahnya, Kelurahan Sawojajar, Pakis, Malang, Jawa Timur.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan kepolisian langsung menetapkan Gus Nur sebagai tersangka sesaat setelah ditangkap.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Penangkapan Gus Nur merupakan tindaklanjut laporan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.
Baca juga: GP Ansor Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Gus Nur
Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik. Azis melaporkan pernyataan Gus Nur dalam video di akun Youtube MUNJIAT Channel.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.
Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun, di akun Youtube pribadi milik Refly Harun.