Komisi B DPRD DKI Rapat di Puncak : FITRA, Wagub DKI Sampai Bupati Bogor Ade Yasin Buka Suara
Rapat Komisi B DPRD DKI di Puncak, Bogor masih menuai polemik, LSM FITRA melontarkan kritikan pedas hingga Bupati Bogor Ade Yasin sebut tidak ada izin
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi, DPRD DKI Jakarta lebih memilih membahas anggaran di Hotel Grand Cempaka, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat dibanding kantornya sendiri pada Rabu (21/10/2020) pagi.
Rapat kerja di luar kantor tersebut merupakan kali kedua.
Sebelumnya mereka menggelar rapat kerja di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2020) lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang membenarkan kabar itu.
Menurutnya, rapat kerja itu digelar oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan agenda pembahasan dan pendalaman rancangan kebijakan umum APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2020.
Dia beralasan, rapat kerja dilakukan di luar kantor untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena peserta rapat cukup banyak.
“Perlu ruang terbuka untuk antisipasi penyebarluasan Covid-19 saja,” kata pria yang akrab disapa Dame ini pada Rabu (21/10/2020).
Dame mengatakan, langkah ini juga diambil karena mempertimbangkan sirkulasi udara bila rapat digelar di kantor.
Kata dia, kaca jendela di ruang kerja DPRD DKI Jakarta tidak bisa dibuka atau berbentuk kaca mati, karenanya DPRD memilih menggelar rapat di luar kantor
“Semua jendela sekarang kami buka. Kalau di kantor kan tertutup semua, tidak ada jendela dan kaca semua. Kalau di sini bisa dibuka,” dalihnya.
Dia menjelaskan, rapat kerja itu hanya digelar selama satu hari pada Rabu (21/10/2020) saja.
Untuk peserta rapat juga cukup banyak dari beberapa satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Untuk mitra kerja bidang Komisi B itu ada beberapa BUMD dan SKPD. Nanti koordinasi dengan Komisi B saja yah,” imbuhnya.
Peserta yang hadir tidak sampai 800 orang