Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi B DPRD DKI Rapat di Puncak : FITRA, Wagub DKI Sampai Bupati Bogor Ade Yasin Buka Suara

Rapat Komisi B DPRD DKI di Puncak, Bogor masih menuai polemik, LSM FITRA melontarkan kritikan pedas hingga Bupati Bogor Ade Yasin sebut tidak ada izin

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi B DPRD DKI Rapat di Puncak  : FITRA, Wagub DKI Sampai Bupati Bogor Ade Yasin Buka Suara
WARTAKOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat kembali dibuka secara terbatas pada Senin (24/8/2020) pagi. 

Berdasarkan data yang diperoleh, acara itu dihadiri oleh 58 peserta rapat.

Rinciannya, 22 orang dari Komisi B DPRD DKI, enam orang dari Unit Pelaksana (UP) Gubernur DKI, tujuh Kepala Dinas, enam Kepala Suku Dinas dan 17 Direktur Utama BUMD, PD/PT.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diagendakan hadir dalam rapat tersebut.

Soalnya politisi PDI Perjuangan itu menjadi Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Komisi B dan Komisi C sebelumnya menggelar rapat di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2020) lalu.

Agenda yang dibahas saat itu mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD).

Alasannya, pun sama yakni untuk menghindari penumpukan di gedung DPRD karena peserta rapat cukup banyak.

BERITA TERKAIT

“Untuk ini saja sih, menghindari penumpukan di kantor saja, untuk antisipasi (penyebaran Covid-19) saja. (Rapat di gedung DPRD) nggak ada dan semua (di restoran) tatap muka,” ujar Dame pada Selasa (1/9/2020).

FITRA khawatir ada "kesepakatan gelap", terindikasi langgar regulasi

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, rapat kerja yang dilakukan DPRD di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat terindikasi melanggar regulasi.

Aturan yang kemungkinan dilanggar adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Pembahasan di luar kota jelas terindikasi melanggar PP Nomor 12 tahun 2018. Itu ada di Pasal 91,” kata Sekjen FITRA Misbah Hasan pada Rabu (21/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Misbah ragu dengan alasan DPRD yang menggelar rapat di luar kota untuk menghindari penyebaran Covid-19 di kantor. Dia menduga, ada beberapa faktor lain yang membuat mereka menggelar rapat di luar kota.

Di antaranya untuk mengejar serapan anggaran sehingga duit yang terserap lebih tinggi, kemudian dikhawatirkan ada kesepakatan ‘gelap’ atau anggaran ‘siluman’ yang ingin disisipkan di dalam komponen kegiatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas