Dua Pekan PSBB Transisi, Satpol PP DKI Dapati 13 Ribu Orang Tak Pakai Masker di Ruang Publik
Denda yang terkumpul selama penerapan 2pekan PSBB transisi selama di Jakarta sebesar Rp 97,2 juta, denda terbesar dari pelanggar tak bermasker.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
![Dua Pekan PSBB Transisi, Satpol PP DKI Dapati 13 Ribu Orang Tak Pakai Masker di Ruang Publik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tim-operasi-yustisi-2020-pencegahan-covid-19-lakukan-razia_20201012_120645.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan dana Rp 97,2 juta yang diterima dari denda administrasi pelanggar PSBB selama dua pekan, periode 12 - 24 Oktober 2020.
Denda terbesar berasal dari pelanggar yang tak memakai masker.
"Dana denda yang terkumpul selama penerapan PSBB transisi selama dua pekan ini di Jakarta sebesar Rp 97.200.000 rupiah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
![Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasatpol-pp-dki-jakarta-arifin-di-balai-kota-dki-jakarta.jpg)
Rinciannya, total denda itu terkumpul dari tiga jenis pelanggaran, antara lain warga tak menggunakan masker, restoran dan rumah makan yang melanggar ketentuan PSBB, serta perkantoran dan tempat usaha yang tidak patuh ketentuan.
Berdasarkan data Satpol PP, selama dua pekan PSBB transisi berjalan, sebanyak 13.300 orang kedapatan tidak memakai masker di ruang publik.
Dari jumlah itu, 12.853 orang disanksi kerja sosial.
Sisanya 447 orang memilih membayar denda administrasi, dengan total Rp72,2 juta.
![RAZIA MASKER - Puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar di Jalan Latumeten, tepatnya di depan Mal Season City, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/6/2020). Kegitan yang melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, Polisi dan TNI ini, menyasar para pengguna jalan yang tak menggunakan masker ketika melintas di kawasan tersebut. Para pelanggar dikenai sanksi berupa kerja sosial menyapu jalan, menyanyikan lagu wajib dan denda uang sebesar Rp 250 Ribu. WARTA KOTA/NUR ICHSAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/razia-masker-kena-denda-rp-250-dan-nyapu-jalan_20200615_121534.jpg)
Sedangkan bidang usaha, ada 24 rumah makan dan 22 restoran yang melanggar.
Mereka disanksi tutup sementara 1x24 jam.
Ada dua restoran yang dijatuhi sanksi denda, dengan total Rp25 juta.
"Kalau untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri ada 16 yang melanggar dan semuanya dilakukan penutupan selama 3x24 jam," ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.