Kapolda Metro Jaya: 31 Pelajar Ditahan Usai Aksi Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan ada 31 pelajar yang ditahan dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakart
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan ada 31 pelajar yang ditahan dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya.
Nana menyebutkan seluruh tersangka ditahan lantaran diduga melakukan tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa tersebut. Khususnya pada demo menolak Omnibus Law pada tanggal 8, 13 dan 20 Oktober 2020.
"Nah dari 2.667 ada 143 orang yang menjadi tersangka dan 67 orang kami tahan. Dari 67 orang ada 31 orang pelajar," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Menurut Nana, pelajar yang ditahan oleh pihak kepolisian bukan hanya berasal dari Jakarta. Akan tetapi, ada juga yang berasal dari luar ibu kota.
Baca juga: Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara
"Memang ada pelajar dari Jakarta, Bogor, Sukabumi, Subang, Indramayu, Bekasi, Tangerang maupun Cilegon," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang merupakan pemilik akun Facebook STM se-Jabodetabek dan @panjang.umur.perlawanan. Diduga, ketiga pelaku dianggap melakukan provokasi agar pelajar ikut demo yang berujung anarkis.
Kedua akun itu diketahui mengajak unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pertama kali pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) lalu. Dalam hal ini, kedua akun ini dikendalikan oleh MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ketiga orang tersebut disebut mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui media sosial.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan 3 orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
Yusri mengungkapkan dua pemuda berinisial MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Akun yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 20 ribu itu dianggap melakukan penghasutan untuk melakukan aksi kerusuhan saat demo.
"Yang pertama itu adalah mengamankan 2 orang khususnya STM ya. 2 orang karena ditemukan dalam grup Facebook STM se-Jabodetabek followers-nya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," ucapnya.
Sementara itu, Yusri mengatakan pelaku yang berinisial SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Sama halnya dengan kedua pelaku sebelumnya, SN juga dianggap menghasut dan memprovokasi untuk melakukan kerusuhan.
"Ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.