Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Digerebek Satpol PP Tangsel, 4 Panti Pijat Pelanggar PSBB Ini Siap-siap Dicabut Izin Usahanya

Pada 6 Oktober lalu, griya pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong digerebek aparat Polres Tangerang Selatan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Usai Digerebek Satpol PP Tangsel, 4 Panti Pijat Pelanggar PSBB Ini Siap-siap Dicabut Izin Usahanya
Dokumentasi Satpol PP Tangsel
Terapis panti pijat Delta Serpong, Tangsel saat dilakukan penggerebekan, Selasa (6/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Satpol PP Tangerang Selatan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin empat griya pijat yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kita dari Satpol PP memberikan rekomendasi untuk mencabut perizinan," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).

Muksin mengatakan, rekomendasi tersebut diserahkan pada Jumat (23/10/2020), ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk diproses lebih lanjut.

"Apakah nanti dibekukan dulu atau langsung dicabut keputusannya dari sana," kata Muksin.

Satpol PP merekomendasikan pencabutan izin lantaran keempat griya pijat yang digerebek terbukti melanggar ketentuan operasional selama PSBB berlangsung di Tangsel.

Untuk proses pencabutan izin, lanjut Muksin, bisanya berjalan paling cepat seminggu setelah rekomendasi diserahkan.

Baca juga: Satpol PP Amankan 16 Terapis Panti Pijat di Cileungsi Bogor yang Beroperasi Saat PSBB

Pada 6 Oktober lalu, griya pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong digerebek aparat Polres Tangsel.

Berita Rekomendasi

Lalu pada 20 Oktober 2020, tiga griya pijat, yakni Portu, Prima Bugar, dan Teratai yang berada di kawasan Bintaro digerebek oleh petugas Satpol PP Tangsel. Keempat griya pijat itu kemudian disegel sementara karena melanggar PSBB.

Baca juga: Positif Covid-19, Bos Panti Pijat Lompat Dari Ambulans Ketika Hendak Dibawa ke RSD Wisma Atlet

Dasar hukum penyegelan sementara adalah Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB.

Dalam Perwal tersebut tertulis griya pijat menjadi salah satu tempat usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB.

"Sesuai Perwal tidak boleh beroperasi. Mereka masing-masing dikenakan sanksi denda Rp 1 juta dan langsung kami buat surat rekomendasi pencabutan izin," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat Pelanggar PSBB"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas