Masih Berkerumun, 3.622 Ojol dan Ojek Pangkalan di Ibu Kota Langgar PSBB Transisi
3.622 ojek pangkalan dan ojek online di Jakarta melanggar PSBB jilid II maupun PSBB transisi II, mereka berkerumun lebih dari lima orang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 3.622 ojek pangkalan dan ojek online di Jakarta melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II maupun PSBB transisi II.
Mereka melanggar karena berkerumun lebih dari lima orang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merinci, total ojek yang melanggar selama PSBB jilid II dari 14 September sampai 11 Oktober mencapai 3.152 orang.
Sedangkan pada masa PSBB transisi II dari 12 Oktober sampai 25 Oktober, ojek yang melanggar mencapai 470 orang.
“Diminta tidak berkerumun karena memicu penularan Covid-19 antarpribadi,” tegas Syafrin pada Selasa (27/10/2020).
Syafrin menjelaskan larangan berkumpul hingga lima orang lebih telah tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 tahun 2020.
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Surat itu ditetapkan Syafrin pada 11 September 2020 silam.
Pada diktum kelima poin kedua dijelaskan, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
“Perusahaan aplikasi menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,” jelasnya.
Volume sepeda meningkat
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat volume kendaraan selama dua pekan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II mengalami peningkatan.
Adapun PSBB transisi II dimulai dari Senin (12/8/2020) sampai Minggu (25/10/2020) lalu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas kendaraan bermotor per hari mengalami peningkatan sebesar 11,66 persen dibandingkan penerapan PSBB jilid II.