Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Berkerumun, 3.622 Ojol dan Ojek Pangkalan di Ibu Kota Langgar PSBB Transisi

3.622 ojek pangkalan dan ojek online di Jakarta melanggar PSBB jilid II maupun PSBB transisi II, mereka berkerumun lebih dari lima orang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Masih Berkerumun, 3.622 Ojol dan Ojek Pangkalan di Ibu Kota Langgar PSBB Transisi
Tribunnews/Herudin
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek online untuk membawa penumpang namun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dan penumpang memakai masker serta memakai hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin 

Selain itu, kata dia, volume lalu lintas sepeda juga melonjak hingga 211,70 persen.

“Untuk angkutan umum perkotaan, rata-rata jumlah penumpang adalah 694.939 orang per hari. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 12,83 persen dibanding saat pemberlakuan PSBB jilid II sebesar 615.918 orang per hari,” kata Syafrin berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (27/10/2020).

Warga saat bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima
Warga saat bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Di sisi lain, PSBB transisi II juga membuat jumlah penumpang angkutan kota antar provinsi (AKAP) di Ibu Kota naik.

Pada PSBB transisi II angkanya naik 4,79 persen dari 4.779 penumpang per hari, menjadi 5.008 orang per hari.

Seperti diketahui di PSBB transisi II, Pemprov DKI Jakarta melonggarkan sejumlah kegiatan di masyarakat.

Misalnya, 11 sektor usaha esensial kembali diizinkan mempekerjakan karyawan hingga 100 persen, dari sebelumnya hanya 50 persen.

Sedangkan perusahaan non-esensial diperbolehkan mempekerjakan karyawan maksimal 50 persen dari sebelumnya 25 persen.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 3.000 Lebih Ojol dan Ojek Pangkalan di Jakarta Melanggar PSBB Akibat Berkerumun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas