Kepergok Curi Handphone, Residivis Tikam Tetangganya Hingga Tewas di Tambora Jakarta Barat
Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia ditangkap aparat Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Editor: Adi Suhendi
Tidak kapok merasakan dinginnya bui, SH kembali berbuat kejahatan di tahun 2018.
Saat itu, SH ketahuan mencuri motor dan kembali ditangkap Polsek Tambora.
"Pelaku sempat dijatuhi hukuman penjara dua tahun di Rutan Salemba atas pencurian motor," jelas Faruk.
Keluar dari penjara di tahun 2020, SH ternyata kembali berbuat kejahatan dengan mencuri handphone.
Baca juga: Pembunuhan WN Ghana di Apartemen: Dipicu Kalah Taruhan Main Playstation
Pencurian kali ini hingga merenggut nyawa korban bernama Ruly Setiohadi yang memergoki aksi SH, Rabu (28/10/2020) dini hari.
Atas pencurian dengan kekerasan itu, polisi kembali menangkap SH di kediamannya.
Pria berusia 24 tahun itu dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya seorang pria tewas usai memergoki maling handphone di kos-kosan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Korban bernama Ruly Setiohadi tewas setelah dada kirinya ditikam maling.
Faruk mengatakan, kejadian naas itu terjadi di Jalan Pekapuran 2, RT 009/ RW 06, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2020) pukul 03.30 WIB.
Awalnya saksi yang merupakan istri Ruly terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka.
Ketika dilihat ternyata ada seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat di dalam rumahnya.
Pria tidak dikenal itu terlihat sedang berusaha mengambil HP yang dicharger di belakang pintu.
Melihat hal tersebut istri Ruly langsung berteriak “Maling, maling".
Mendengar teriakan istrinya, lalu Ruly terbangun dan langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai dasar rumah.