Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja dan Kenaikan UMP 2021,Elemen Buruh Mulai Penuhi Kawasan Patung Kuda

Sejumlah elemen serikat buruh sudah berkumpul di kawasan Patung Kuda, menuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan kenaikan UMP 2021.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja dan Kenaikan UMP 2021,Elemen Buruh Mulai Penuhi Kawasan Patung Kuda
Tribunnews.com/Reza Deni
Sejumlah elemen serikat buruh sudah berkumpul di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) menuntun pembatalan UU Cipta Kerja dan kenaikan UMP 2021 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen serikat buruh berkumpul di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, di antaranya KSPI yang diketuai Said Iqbal, KSPSI AGN, Gekanas, dan lainnya.

Pantauan di lokasi, para buruh yang berjumlah ratusan tersebut sudah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WIB.

Tampak bendera merah putih dan bendera serikat masing-masing pekerja dibawa oleh satu orang yang berada di depan.

demo buruh di patung kuda 3
Sejumlah elemen serikat buruh sudah berkumpul di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) menuntun pembatalan UU Cipta Kerja dan kenaikan UMP 2021

Elemen sarikat buruh tersebut diketahui akan bergerak menuju ke Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.

Mereka akan menuntut sejumlah hal kepada pemerintah.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said Iqbal dalam keteranganya, Senin (2/11/2020)

Namun, akses menuju MK dan Istana telah terpasang kawat berduri.

BERITA REKOMENDASI

Kawat ini terpasang tepat di depan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Ada Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Tetap di Istana Hari Ini

Baca juga: Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jalan di Kawasan Sarinah Ditutup, Rute Transjakarta Dialihkan

Pada saat bersamaan, lanjut Said, akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI.

"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.

Said Iqbal memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas