Empat Sektor Usaha di DKI Jakarta Diminta Tetap Menaikkan Gaji Pekerja Tahun 2021
Perusahaan yang mau dibebaskan dari aturan kenaikan UMP di tahun 2021 harus membuat surat permohonan, lengkap dengan laporan keuangan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan ada beberapa sektor usaha yang diminta tetap menaikkan gaji pekerjanya di tahun depan, lantaran dinilai tak merugi akibat dampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan sektor usaha tersebut antara lain kesehatan, farmasi, jasa keuangan dan telekomunikasi.
Dicontohkan Andri, misalnya sektor usaha telekomunikasi yang justru meraup keuntungan di tengah pandemi Corona.
Pasalnya pembatasan pertemuan tatap muka atau mereka yang bekerja dari rumah lebih banyak memanfaatkan akses internet.
Baca juga: 5 Kepala Daerah yang Pilih Naikkan UMP, dari Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo
"Kesehatan kan nggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," ujar Andri kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Perusahaan yang mau dibebaskan dari aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2021 harus membuat surat permohonan, lengkap dengan laporan keuangan satu tahun terakhir.
Laporan keuangan itu bisa memperlihatkan apakah perusahaan tersebut merugi karena pandemi atau justru untung.
"Perusahaan bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir dan kita juga bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana bisa kelihatan itu," ucap dia.
Tapi bagi perusahaan yang tidak mengajukan permohonan, maka dianggap telah menyanggupi kenaikan upah sesuai aturan UMP DKI 2021.
Lebih lanjut, Disnakertrans DKI nantinya akan membuat SOP terkait ketentuan itu.
"Memang secara detail akan kita susun SOP-nya seperti apa, kriterianya seperti apa. Ini kan masih jauh, masih dua bulan," jelas Andri.
Sebagai informasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Siap Gelar Unjuk Rasa Lagi
Dalam SE itu, Menaker memutuskan untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021, alias UMP tahun depan sama dengan tahun ini.
Tapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4,4 juta.
Kebijakan itu dibuat asimetris, yakni berlaku berdasarkan jenis usahanya dan dampak pandemi Covid-19.