Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembuang Sampah Sisa Ulang Tahun Anak ke Kalimalang Divonis Bayar Denda Rp 2 Juta ke Kas Negara

Dalam persidangan tersebut memutuskan tersangka masing-masing divonis bersalah dan dikenakan denda Rp2 juta yang dibayarkan ke kas negara.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pembuang Sampah Sisa Ulang Tahun Anak ke Kalimalang Divonis Bayar Denda Rp 2 Juta ke Kas Negara
Twitter/@mas_triadhianto
Video pengendara mobil membuang sampah sembarangan ke Kalimalang 

"Pelaku Abun Gunawan pemilik mobil, pada saat kejadian ditemani Rahmat Apandi sebagai sopir dan Agung sebagai kenek dan yang membantu membung sampah," kata Hendra.

Aksi pembuangan sampah dilakukan ketiga pelaku pada, Minggu, (18/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Inspeksi Kalimalang, Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.

"Lokasi titik persisnya di sebarang Ruko Kalimalang Indah, menggunakan kendaraan Daihatsu jenis Blind Van nomor polisi B 9338 FCC," jelas Hendra.

Baca juga: Sampah yang Dibuang ke Kalimalang Ternyata Berisi Udang & Ikan, Pelaku: Makanan Sisa Ultah Anak

Pelaku dari keterangannya di kantor polisi mengaku, membuang sebanyak empat karung plastik atau trash bag berwarna hitam ke aliran Kalimalang.

"Kami interogasi dia mengatakan ada 4 karung plastik sampah, isinya jenis sampah domestik atau rumah tangga bukan bahan berbahaya," kata Hendra.

Alasan pelaku membuang sampah ke Kalimalang lantaran terpaksa, pelaku Abun Gunawan diketahui baru saja menggelar acara ulang tahun anaknya.

"Jadi sampah itu berisi sisa udang, ikan, kardus-kardus sisa acara ulang tahun anaknya, dia buang ke Kalimalang dengan cara dilempar," ucap Hendra.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembuang Sampah di Kalimalang Divonis Hukuman Denda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas