Jaring 243 Ribu Pelanggar Prokes, Polda Metro Jaya Sebut Kesadaran Warga Mulai Tumbuh
Polda Metro Jaya mengatakan tingkat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) mulai meningkat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengatakan tingkat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) mulai meningkat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu tercermin dari ukuran pelanggar prokes yang berkurang.
Serta kasus positif Covid-19 di DKI yang mulai melandai. Sebaliknya, tingkat kesembuhan juga makin tinggi.
"Tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai agak tinggi. Dari mana kita mengukur, dari lihat kasus positif yang sudah mulai agak landai.
Baca juga: Jelang Kompetisi Liga I, Rentokil Initial-PSIS Teken MoU Pemenuhan Protokol Kesehatan
Kemudian juga kesembuhan semakin tinggi di DKI Jakarta," ucap Yusri kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Kendati demikian masyarakat diminta tidak terlalu bereuforia di masa PSBB transisi. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Jangan kita bereuforia, kita mengharapkan masyarakat tetap harus patuhi protokol kesehatan, 3M yang dikedepankan untuk kita semua," pungkasnya.
Polda Metro Jaya mencatat pada rentang 14 September - 4 November 2020 atau selama 53 hari operasi yustisi digelar, ada 243.802 orang yang terjaring karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Hati - hati Reinfeksi, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Mereka diberikan sejumlah sanksi mulai dari 61.482 teguran tertulis, 112.449 teguran lisan, 67.714 sanksi sosial, dan 2.823 dikenai sanksi denda administrasi.
"Sampai dengan kemarin dari 14 September - 4 November ini sudah ada 243.802 orang yang kita sanksi," kata Yusri.
Baca juga: Panitia Tegaskan Munas PBSI Akan Berjalan Sesuai Protokol Kesehatan
Total denda administrasi yang diterima Polda Metro Jaya sebesar Rp798.025.000. Dana denda ini selanjutnya masuk ke kas pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui imbauan disiplin protokol kesehatan juga terus dikampanyekan pemerintah lewat Satgas Covid-19.
Kampanye 3M ini terus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan 3M perlu dijalankan secara ketat.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.