Berakting Seolah Bisa Baca Garis Tangan, Pria Asal Tangerang Rudapaksa Gadis 21 Tahun di Kebun
Kasus rudapaksa terjadi di sebuah perkebunan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus rudapaksa terjadi di sebuah perkebunan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Atas kasus tersebut, pria paruh baya, J (55), asal Mauk, Kabupaten Tangerang, dicokok Polresta Tangerang.
Pelaku menodai wanita berusia 21 tahun.
Baca juga: Pabrik Sepatu di Cikupa Tutup, PHK Ribuan Karyawan, 22 Pabrik Lain di Kab Tangerang Bernasib Sama
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan modusnya J bisa melihat dan membaca masa depan melalui garis tangan.
"Tersangka itu mengaku bisa tahu masa depan dari garis tangan, dan karena merasa tergiur, korban ini meminta jasa tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Setelah korban terhasut tipuannya, J langsung mengajak korban menuju kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca juga: Diduga Terkait Bansos, Kepala Desa di Tangerang Pilih Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri
Saat sampai di rumahnya, J langsung berakting dapat membaca garis tangan korbannya.
Namun, tersangka mendadak mengajak korban ke kawasan perkebunan.
"Soalnya tersangka mengaku jika itu merupakan syarat dalam proses pembacaan garis tangan," sambung Ade.
Saat tiba diperkebunan pada pukul 20.00 WIB, tersangka langsung melancarkan aksinya.
Dia meminta korban untuk memenuhi permintaannya, dan menakuti korban bila tidak dipenuhi, maka korban akan sulit mendapatkan jodoh.
Baca juga: Agar Pemain Tetap Bugar, Persita Tangerang Izinkan Skuat Ikut Tarkam
"Dia langsung melakukan tindak asusilanya, dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," ungkap Ade.
Mendapati pelecehan, korban yang merasa takut langsung melaporkan kepada keluarganya.
Pihak keluarga pun turut mengadukan kejadian yang menimpa korban ke Polresta Tangerang hingga tersangka berhasil diamankan.
Dari perbuatannya, J disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pria Paruh Baya di Kabupaten Tangerang Merudapaksa Wanita Muda dengan Modus Baca Garis Tangan