Pemprov DKI Izinkan Warga Gelar Resepsi di Perkampungan Asal Patuhi Prokes
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi izin bagi masyarakat yang mau menggelar resepsi pernikahan di gedung maupun perkampungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi izin bagi masyarakat yang mau menggelar resepsi pernikahan di gedung maupun perkampungan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sejauh pelaksanaan resepsi menerapkan protokol kesehatan, maka gelaran pesta pernikahan bisa dilakukan. Semisal kewajiban tamu memakai masker, atau meniadakan salam - salaman.
"Sejauh itu dilakukan protokol Covid itu dimungkinkan," ujar Riza kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Namun kata dia, warga yang mau menggelar resepsi pernikahan di pemukiman tetap perlu mengajukan proposal. Pihak Pemprov DKI yang akan memeriksa kelayakan acara tersebut.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Menurun, Satu Tower di Wisma Atlet Ditutup
"Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpama di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan redaksi: Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.