Kopda Asyari Ditunda Kenaikan Pangkatnya, Salahi Tugas Pengamanan Saat Rizieq Shihab Pulang
Kopda Asyari Yudha telah dijatuhi hukuman disiplin ringan di antaranya berupa ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode dan tidak bisa mengikuti
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan Kopda Asyari Yudha telah dijatuhi hukuman disiplin ringan di antaranya berupa ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode.
Selain itu, kata Refki, Kopda Asyari juga ditahan paling lama selama 14 hari.
Hukuman disiplin tersebut, kata Refki, dijatuhkan kepada Kopda Asyari sesuai hasil pemeriksaan internal satuan.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman sebagi perwira penyerah perkara (Papera) telah memutuskan Kopda Asyari untuk diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum (ankum) yakni Danyon Zipur 11 untuk dibina di satuannya dengan pemberian Hukuman Disiplin Ringan sesuai Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Pasal tersebut yakni berkaitan dengan segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
"Sesuai pasal 9 UU Nomor 25 kepada yang bersangkutan oleh Dansatnya telah dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa penahanan ringan paling lama 14 hari, ditambah sanksi administrasi ditunda tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode," kata Refki saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (12/11/2020).
Refki menegaskan hukuman tersebut dijatuhkan akibat Kopda Asyari bukan karena menyebut Habib Rizieq Shihab dalam perjalanan seperti yang viral di media sosial.
Namun, kata Refki, pelanggaran yang disalahkan kepada Kopda Asyari adalah menyalahi aturan kedinasan karena menyimpang dari arahan tugas yang diperintahkan oleh Komandan Satuannya.
Baca juga: Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq Berbuntut Panjang, Kopda Asyari Dijatuhi Sanksi Militer
Seharusnya, kata Refki, Kopda Asyari melaksanakan tugas pengamanan objek vital (obvit) tetapi ia justru mengungkapkan melaksanakan tugas untuk mengamankan Rizieq Shihab.
"Dan yang paling utama kesalahannya adalah yang bersangkutan telah melanggar Sumpah Prajurit kelima yakni menjaga rahasia tentara sekeras-kerasnya. Tidak seharusnya dalam menjalankan tugas tersebut yang bersangkutan sesumbar dan membagikannya ke publik," kata Refki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.