Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Begal Viral yang Beraksi di Gang Sempit Penjaringan Tertangkap, Satu Pelaku Ditembak Kakinya

Polres Jakarta Utara akhirnya berhasil tiga begal handphone viral yang nekat beraksi di gang sempit, Penjaringan, satu pelaku ditembak kakinya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 3 Begal Viral yang Beraksi di Gang Sempit Penjaringan Tertangkap, Satu Pelaku Ditembak Kakinya
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Detik-detik polisi tangkap tiga pelaku begal handphone di gang sempit, Penjaringan, Jakarta Utara, satu dari tiga pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku begal handphone yang viral karena nekat beraksi di gang sempit Jalan Sukarela, RT 06 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya tertangkap. 

Dua pelaku, AA (20) dan AC (25) ditangkap lebih dulu di Parung, Bogor pada Selasa (10/11/2020) lalu. 

Pelaku lainnya, AD (26) juga ditangkap di wilayah Bogor pada Kamis (12/11/2020) malam. 

AD terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan. 

Dua orang begal yang beraksi di gang sempit digiring ke Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020).
Dua orang begal yang beraksi di gang sempit digiring ke Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko membenarkan pada saat proses penangkapan, pelaku AD sempat mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.

Alhasil Polisi lalu bertindak tegas dengan menembak kaki pelaku. 

"Karena yang bersangkutan tidak mengindahkan imbauan dari pihak kepolisian maka dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Sudjarwoko, Jumat (13/11/2020).

BERITA REKOMENDASI

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku yakni sepeda motor Honda Beat B 4946 BLV dan celurit yang dipakai saat beraksi serta hasil curian berupa satu unit ponsel Vivo Y91. 

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 12 tahun.

Tiga pelaku begal di gang sempit yang ditangkap aparat Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2020).
Tiga pelaku begal di gang sempit yang ditangkap aparat Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2020). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Aksi begal handphone di gang sempit viral

Sebelumnya ketiga pelaku begal handphone beraksi di sebuah gang sempit Jalan Sukarela, RT 06 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/10/2020). 


Ketika itu para pelaku mengambil ponsel milik Dulgafar alias Gopay (24).

Ketiganya lalu viral di media sosial setelah aksinya tersebut terekam CCTV milik warga setempat. 

Baca juga: Tak Punya Uang untuk Beli Miras, 3 Pemuda Nekat Begal Pelajar, Korban Disabet Celurit

Baca juga: Tiga Begal yang Beraksi di Gang Sempit Penjaringan Ditangkap, Terungkap Modus dan Peran Pelaku

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas