Kata Polisi, Pelaku Penusukan Timses Cawalkot Makassar adalah Pembunuh Bayaran
MNM adalah warga Makassar dan merupakan tim sukses cawalkot Makassar lawan dari cawalkot yang didukung korban.
Editor: Hasanudin Aco
Lalu adanya momentum debat pasangan calon di Kompas TV Jakarta, dimana korban ke Jakarta, kata Tubagus, MNM juga ke Jakarta dan merekrut pelaku lainnya untuk menusuk korban.
"Momentum itu digunakan pelaku untuk merencanakan dan menusuk korban. Sehingga korban luka berat dan sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit," kata Tubagus.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis dalam hal ini.
"Yakni Pasal 351 KUHP, Pasal 355 KUHP dan Pasal 340 KUHP," katanya.
Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
"Beda penganiayaan di Pasal 351 dan 355 KUHP adalah pada perencanaannya. Selain itu karena ada upaya pembunuhan dalam penusukan maka kami kenakan Pasal 340 KUHP juga tentang pembunuhan berencana," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi.
"Mulai dari yang menyuruh, memantau situasi lapangan sampai yang melakukan eksekusi," katanya.
"Berdasarkan rekaman video, pelaku penusukan atau eksekutor adalah F atas arahan MNM yang menyuruh untuk melakukan eksekusi penusukan," katanya.
Kejadian penusukan katanya dilakukan saat korban sedang menunggu beberapa teman lainnya di dekat Studio Kompas TV di Palmerah, Jakarta Pusat.