Doni Tegaskan Kegiatan Massa di Petamburan Tak Kantongi Izin dari Pemprov DKI Jakarta
Doni Monardo menegaskan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin terkait kerumunan massa di di Petamburan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Gigih
“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,
Terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ucap Doni.
“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang.
Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar 1,5 juta rupiah,” lanjutnya.
Baca juga: Tak Dibubarkan Malah Beri Masker di Acara Rizieq Shihab yang Tuai Kerumunan, Doni Monardo Minta Maaf
Di sisi lain, Doni juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar 50 juta rupiah.
Denda itu ditujukan kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.
Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi.
Doni memerintahkan apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.
"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut."
"Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.