Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Doni Tegaskan Kegiatan Massa di Petamburan Tak Kantongi Izin dari Pemprov DKI Jakarta

Doni Monardo menegaskan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin terkait kerumunan massa di di Petamburan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Gigih
zoom-in Doni Tegaskan Kegiatan Massa di Petamburan Tak Kantongi Izin dari  Pemprov DKI Jakarta
Tribunnews/JEPRIMA
Massa saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) - Doni Monardo tegaskan kegiatan massa di Petamburan tak kantongi izin dari  Pemprov DKI Jakarta. 

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,

Terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ucap Doni.

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang.

Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar 1,5 juta rupiah,” lanjutnya.

Baca juga: Tak Dibubarkan Malah Beri Masker di Acara Rizieq Shihab yang Tuai Kerumunan, Doni Monardo Minta Maaf

Di sisi lain, Doni juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar 50 juta rupiah.

Denda itu ditujukan kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.

Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi.

Berita Rekomendasi

Doni memerintahkan apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.

"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut."

"Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas