Respon Wagub DKI Saat Dengar Anies Baswedan akan Dipanggil Polisi Terkait Acara Rizieq Shihab
Ahmad Riza Patria mengaku bahwa dia belum mengetahui kabar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya.
Editor: Hasanudin Aco
“Kan orang yang datang itu bukan yang diundang, tapi orang berbondong-bondong begitu. Dan kami sudah minta supaya tidak ada kerumunan," ucap Ahmad Riza Patria.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Irjen Nana Sudjana dicopot karena tidak bisa menerapkan protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Sedangkan Polda Metro Jaya memanggil dan meminta klarifikasi atas hal itu kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Anies Baswedan dijadwalkan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).
"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan," kata Argo Yuwono.
"Dan mereka ini rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang protokol kesehatan," ujarnya lagi.
Surat panggilan kepada Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan.
Surat tersebut dilayangkan Minggu (15/11/2020).
Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi yakni A. Laporan informasi Nomor : LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.
Isinya, perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Serta menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.