Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Perayaan Natal dan Tahun Baru, Wagub DKI Riza Patria Minta Dibatasi: Sebisa Mungkin Virtual

"Nanti kami akan diskusikan, pelajari. Dari pengalaman kemarin akan kami evaluasi lebih baik lagi," ucap Ariza

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Soal Perayaan Natal dan Tahun Baru, Wagub DKI Riza Patria Minta Dibatasi: Sebisa Mungkin Virtual
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Menanggapi perayaan Natal dan tahun baru mendatang, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku masih mengkaji kebijakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi perayaan Natal dan tahun baru mendatang, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku masih mengkaji kebijakan.

Ariza menyebut rencananya akan ada pembatasan dalam perayaan.

"Nanti kami akan diskusikan, pelajari. Dari pengalaman kemarin akan kami evaluasi lebih baik lagi," ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana Dicopot, padahal Pernah Mutasi Kapolres yang Gelar Resepsi

Dia mengatakan, selama masa pandemi, seluruh perayaan mengacu pada regulasi yang ada.

"Semua mengacu pada regulasi yang ada, UU dan ketentuan yang ada, dan perda yang ada. Nanti semua akan diatur sesuai dengan aturan yang ada," tutur dia.

Dia juga meminta masyarakat yang melaksanakan kegiatan untuk melakukannya dengan jumlah peserta yang terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan dan regulasi yang ada.

Selain itu, jika bisa, kegiatan-kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring agar tidak menimbulkan kerumunan.

Berita Rekomendasi

"Kami minta dilakukan dalam jumlah yang terbatas sesuai dengan protokol Covid-19, sesuai dengan ketentuan yang ada, regulasi yang ada. Kemudian kami minta sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," ucap Ariza.

Baca juga: Belum Setahun Menjabat, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Dicopot, Buntut Kerumunan Pendukung Rizieq

Ariza menambahkan, apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal tertinggi Rp 50 juta.

Namun jika pelanggaran tersebut diulangi lagi, maka denda yang dikenakan bisa bertambah dua kali lipat, menjadi Rp 100 juta.

Sebelumnya diberitakan, massa mendatangi acara yang diselenggarakan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Kegiatan itu berujung pada kerumunan masyarakat. Padahal Jakarta saat ini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Sehari setelah kejadian tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta. (Kompas.com/Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI Minta Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilaksanakan dengan Peserta Terbatas"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas