Badan Hukum FPI Siap Dampingi Anies yang Dipanggil Polda Metro terkait Habib Rizieq
badan hukum FPI siap dampingi Anies Baswedan oleh Polda imbas dari acara maulid nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) menanggapi soal dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya imbas dari acara maulid nabi sekaligus pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pihak FPI mengaku siap jika memang Anies Baswedan memerlukan bantuan hukum.
"Kalau diminta kami siap, tapi kemungkinan Pak Anies memakai bantuan hukum dari Pemda atau internal," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Menurut Sugito, pemanggilan Anies tersebut sungguh disesali FPI.
"Kan dari teman-teman FPI sudah bayar denda Rp 50 juta. Menurut saya sih terlalu berlebihanlah," pungkasnya.
Dipanggil Polda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan untuk hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini, Selasa (17/11/2020). Kehadiran Anies ke Polda Metro Jaya untuk memberikan konfirmasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengkonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.
"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya hingga Jajaran Kapolres Dicopot dari Jabatan, Diduga soal Kerumunan Habib Rizieq
Baca juga: Kontroversi Rizieq Shihab, Dari Denda Rp 50 Juta Hingga Lengsernya Dua Kapolda
Baca juga: Biarkan Kerumunan Massa dalam Acara Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat Dicopot
Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada pukul 10:00 WIB.
Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.
Selain Anies, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga melanggar pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mulai dari KUA, RT, RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara serta Tim Satgas Penanganan Covid-19.
Mereka semua akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang dihadiri ribuan orang itu.
Tanggapan Wakil Gubernur DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku belum mengetahui kabar pemanggilan Anies Baswedan tersebut.
“Belum tahu, nanti saya tanyakan ya," katanya di Balai Kota DKI, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dicopot Diduga Karena Acara Habib Rizieq Shihab, Anies juga Ikut Terseret
Baca juga: Terkait Acara Rizieq Shihab, Polri Akan Periksa Ketua RT hingga Gubernur DKI Anies Baswedan
Baca juga: Penjelasan Anies Jawab Tudingan Diskriminatif Terkait Acara Habib Rizieq Shihab
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengimbau dan mengirimkan surat kepada panitia maupun masyarakat yang datang agar mematuhi protokol kesehatan.
Bahkan petugas sampai menindak masyarakat dan panitia, denda administratif sebesar Rp 250.000 kepada masyarakat dan Rp 50 juta kepada panitia.
“Yang bersangkutan (Rizieq Shihab, keluarga, dan FPI) tidak membantah."
"Tidak membela diri dan menerima sanksi ini dengan sportif serta lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai," ungkapnya.
“Kami sudah minta jangan ada lagi kerumunan di seluruh Jakarta."
"Kegiatan apapun termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol Covid-19."
"Kemudian sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," tambah dia.
Jokowi Tegur Kepala Daerah, Kapolda Dicopot, Polisi Panggil Anies
Setelah berlangsungnya pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang dihadiri ribuan orang dan tidak menerapkan protokol kesehatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi.
Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegur kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena dianggap tidak melakukan penegakan protokol kesehatan.
Selain itu, polisi juga berencana memanggail Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Besok Anies Baswedan Dipanggil Polisi Terkait Resepsi Putri Habib Rizieq, Wagub DKI Beri Tanggapan
Baca juga: Polri Panggil Anies Baswedan untuk Klarifikasi Acara Pernikahan Anak Habib Rizieq
Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah
Presiden Jokowi meminta agar Mendagri memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan.
"Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Jokowi dikutip dari Sekretariat Presiden, Senin, (16/11/2020).
Menurut Jokowi saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.
Sehingga, kepala daerah seharusnya memberikan contoh bagiamana protokol kesehatan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sebaliknya.
Hanya saja, Presiden tidak menyebutkan siapa kepala daerah yang malah berkerumun di tengah Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemilik Kedai Kopi: Kami Sering Dirazia Sementara Massa Rizieq Shihab Dibiarkan Saja Berkerumun
Baca juga: Polisi Tolak Laporan Forum Pecinta Ulama Soal Dugaan Ujaran Kebencian Nikita Mirzani ke Habib Rizieq
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Menjadi tugas pemerintah mengambil tindakan hukum, aparat harus tegas mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan.
Ketegasan tersebut diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," ujar Jokowi.
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot
Di instansi Polri, Kapolri melakukan pencopotan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Pencopotan itu dilakukan melalui telegram Kapolri No ST/3222/XI/Kep/2020, tanggal 16 November 2020.
"Sesuai dengan TR Kapolri No ST/3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dari Jabatan di Lingkungan Polri, yaitu Irjen Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru menjadi Korps Ahli Kapolri."
"Kemudian Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya," ucap Argo dalam program Breaking News KompasTV, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Respon Wagub DKI Saat Dengar Anies Baswedan akan Dipanggil Polisi Terkait Acara Rizieq Shihab
Baca juga: Anies Baswedan Ngaku Surati Habib Rizieq Soal Larangan Kerumunan: Jakarta Serius Tegakkan Protokol
Argo melanjutkan, Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi digantikan oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Ahmad Dofiri sendiri sebelumnya menjabat sebagai Aslog Kapolri.
Pencopotan Nana Sudjana dan Rudy Sufahriadi dari jabatan tersebut terkait dengan tugas menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya yang dinilai lalai.
Enam Kapolda Lainnya Diganti
Selain mencopot Irjen Nana dan Irjen Rudy Sufahriadi, melalui telegram tersebut, Kapolri juga mengganti enam kapolda lainnya.
Enam Kapolda yang diganti itu yakni Kapolda Bali, Maluku Utara, Maluku, Kalimantan Selatan, Jambi dan Jawa Timur.
Namun, dari enam kapolda itu, tiga di antaranya dimutasi menjadi kapolda di wilayah lain.
Dalam salinan telegram yang diperoleh Tribunnews.com, Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri.
Posisi Kapolda Bali akan dijabat oleh Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Baca juga: Profil Irjen Fadil Kapolda Metro yang Baru, Dikenal Tegas, Pernah Copot Kapolsek yang Tidur di Rapat
Baca juga: Dugaan Pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Bukan Hanya soal Protokol Kesehatan
Lalu, Kapolda Maluku, Irjen Baharudin Djafar dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Posisi Irjen Baharudin Djafar kemudian diganti oleh Irjen Pol Refdi Andri yang saat ini menjabat Koorsahli Kapolri.
Kemudian Kapolda Kalsel, Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Kapolda Jatim menggantikan Irjen Mohammad Fadil Imran.
Irjen Mohammad Fadil Imran dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana.
Kemudian Kapolda Maluku Utara, Irjen Rikwanto juga dimutasi menjadi Kapolda Kalsel menggantikan Irjen Nico Afinta.
Posisi Rikwanto kemudian digantikan oleh Irjen Pol Risyadpudin Nursin yang saat ini menjabat sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana Dicopot, padahal Pernah Mutasi Kapolres yang Gelar Resepsi
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dicopot Diduga Karena Acara Habib Rizieq Shihab, Anies juga Ikut Terseret
Mutasi juga menyasar Kapolda Jambi, Irjen Firman Shantyabudi yang dimutasi menjadi Aslog Kapolri.
Jabatan Kapolda Jambi kemudian ditempati Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang saat ini menjabat sebagai Sespim Lemdiklat Polri.
Anies Baswedan Bakal Dipanggil Polisi
Menindaklanjuti acara hajatan Habib Rizieq Shihab yang mengundang 10 ribu tamu, Polri pun akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
Pihak-pihak terkait tersebut akan menerima surat panggilan dari Polri untuk memberikan klarifikasi acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11/2020).
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun tak hanya Anies, sejumlah pihak seperti anggota binmas, RT, RW, hingga lurah juga akan dipanggil.
“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, walikota jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020) seperti diberitakan Kompas.com.
Menurutnya, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan,” tuturnya.
Sebelumnya, pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab, dan acara peringatan Maulid Nabi SAW digelar di kediaman Rizieq sekaligus markas FPI di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
(Tribunnews.com/Daryono/Endra/Taufik Ismail) (Kompas.com/Devina Halim)