Badan Hukum FPI Siap Dampingi Anies yang Dipanggil Polda Metro terkait Habib Rizieq
badan hukum FPI siap dampingi Anies Baswedan oleh Polda imbas dari acara maulid nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) menanggapi soal dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya imbas dari acara maulid nabi sekaligus pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pihak FPI mengaku siap jika memang Anies Baswedan memerlukan bantuan hukum.
"Kalau diminta kami siap, tapi kemungkinan Pak Anies memakai bantuan hukum dari Pemda atau internal," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Menurut Sugito, pemanggilan Anies tersebut sungguh disesali FPI.
"Kan dari teman-teman FPI sudah bayar denda Rp 50 juta. Menurut saya sih terlalu berlebihanlah," pungkasnya.
Dipanggil Polda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan untuk hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini, Selasa (17/11/2020). Kehadiran Anies ke Polda Metro Jaya untuk memberikan konfirmasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengkonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.
"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya hingga Jajaran Kapolres Dicopot dari Jabatan, Diduga soal Kerumunan Habib Rizieq
Baca juga: Kontroversi Rizieq Shihab, Dari Denda Rp 50 Juta Hingga Lengsernya Dua Kapolda
Baca juga: Biarkan Kerumunan Massa dalam Acara Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat Dicopot
Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada pukul 10:00 WIB.
Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.
Selain Anies, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga melanggar pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.