Kesbangpol DKI Sudah Beri Rekomendasi Soal Reuni Akbar 212 di Monas, Keputusan di Tangan Anies
Keputusan pemberian izin pelaksanaan reuni akbar 212 di kawasan Monas kini sepenuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemberian izin pelaksanaan reuni akbar 212 di kawasan Monas kini sepenuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"(Kegiatan Reuni) 212 nanti tunggu kebijakan bapak (Gubernur)," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).
Taufan mengatakan telah memberi informasi kepada Gubernur soal adanya aturan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi.
Di dalamnya tertuang aturan dan pedoman kegiatan masyarakat di masa PSBB transisi. Salah satunya mengenai pembatasan tempat rekreasi, Monas.
Baca juga: Anies Disarankan Tidak Izinkan Alumni 212 Gelar Reuni Akbar
Baca juga: PA 212 Disarankan Gelar Reuni Virtual, Polri akan Bertindak Tegas Jika Melanggar Protokol Kesehatan
Mengacu pada Pergub itu pula, kawasan Monas hingga hari ini masih ditutup untuk umum.
Sehingga Kesbangpol memberikan rekomendasi kepada Gubernur yang mengacu pada pedoman dalam regulasi tersebut.
"Bukan udah dirapatin, dikasih informasi saja, nunggu kebijakan bapak. Kita nggak bisa dibuka. Itu kan masih tunggu Pergub 80 tentang Monas masih tutup. Itu saja pedomannya," jelas Taufan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.