Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Penyebar Video Panas Mirip Gisel untuk Giveaway, Polisi Kini Panggil Si Artis & Buru Pembuat

Tertangkapnya PP dan MN diharapkan menjadi awal titik terang kasus video syur mirip Gisella Anastasia.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Motif Penyebar Video Panas Mirip Gisel untuk Giveaway, Polisi Kini Panggil Si Artis & Buru Pembuat
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Gisella Anastasia 

TRIBUNNEWS.COM - Para pelaku penyebar video panas diduga mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi.

Kedua pelaku penyebar video syur mirip wanita yang akrab disapa Gisel ini berinisial PP dan MN.

Pihak berwajib juga telah mengungkapkan motif kedua pelaku tersebut.

Rupanya, keduanya menyebarluaskan video asusila mantan istri Gading Marten tersebut demi meningkatkan jumlah followers media sosial.

"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa?"

"Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Update Kasus Video Syur Mirip Gisel, Mantan Istri Gading Marten Bakal Diperiksa Pekan Depan

Baca juga: CURHAT Pilu Gisel Banyak Dihakimi & Dicap Bukan Ibu yang Baik untuk Gempi: Aku Akan Tetap Berusaha

Baca juga: Curhat Pilu Gisella Anastasia, Akui Kerap Disebut Bukan Ibu yang Baik untuk Gempi: Berat Banget

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Instagram @gisel_la)

Kendati demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami motif di balik kasus penyebaran video tersebut.

Berita Rekomendasi

PP dan MN kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditahan dan sudah tersangka," kata Yusri.

Baca juga: 2 Pelaku Penyebar Video Mirip Gisel Kini Jadi Tersangka, Motifnya Demi Follower Naik & Ikut Giveaway

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.

HALAMAN SELANJUTNYA ====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas