Pemprov DKI Kirim Surat Resmi Tak Beri Izin Reuni Akbar 212 di Monas
Isa menjelaskan bahwa penutupan Monas didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum reda di ibu kota.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menolak permohonan izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai lokasi reuni akbar yang diajukan Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Surat penolakan bernomor 4801/-1.853.37 itu sudah disampaikan Unit Pengelola Kawasan Monas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI ke Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.
"Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional," kata Kepala UPK Monas Muhammad Isa Sarnuri dalam surat jawaban untuk PA 212 seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: UPT Monas Tolak Permohonan Izin Penggunaan Kawasan Monumen Nasional untuk Reuni 212
Isa menjelaskan bahwa penutupan Monas didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum reda di ibu kota.
Sehingga peniadaan kegiatan di kawasan Monas jadi satu upaya Pemprov DKI mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.
Dia menegaskan selama wabah Corona masih belum hilang dari Jakarta, maka kawasan Monas akan tetap ditutup untuk kegiatan apapun.
"Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun," tegas dia.
"Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi," putus Isa.