Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reuni di Monas Tak Dapat Izin dan Ditunda, PA 212 Gelar Dialog Nasional yang Dihadiri Habib Rizieq

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menolak permohonan izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan Reuni Akbar PA 212.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Reuni di Monas Tak Dapat Izin dan Ditunda, PA 212 Gelar Dialog Nasional yang Dihadiri Habib Rizieq
Fahdi Fahlevi
Reuni Akbar 212, Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menolak permohonan izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan Reuni Akbar Persatuan Alumni 212 (PA 212). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menolak permohonan izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan Reuni Akbar Persatuan Alumni 212 (PA 212).

Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, alasannya karena Monas masih ditutup sejak 14 Maret 2020 lalu.

"Sejak 14 Maret 2020 Monas ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monas," tulis Isa dalam Surat Jawaban untuk PA 212, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (17/11/2020).

Penutupan kawasan Monas tersebut dilakukan demi meminimalisir penularan Covid-19.

Hal ini pun disebutnya sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang meminta jajarannya untuk meminimalisir kegiatan pengumpulkan massa.

"Memperhatikan hal itu, maka permohonan izin penggunaan Monas tidak bisa dipenuhi," jelasnya.

Baca juga: Pemprov DKI Kirim Surat Resmi Tak Beri Izin Reuni Akbar 212 di Monas

Baca juga: UPT Monas Tolak Permohonan Izin Penggunaan Kawasan Monumen Nasional untuk Reuni 212

Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018).
Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Polri Tak akan Keluarkan Izin

Berita Rekomendasi

Senada dengan Pemprov DKI Jakarta, pihak kepolisian juga tak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni PA 212 di Monas.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, keputusan itu sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Idham Azis.

Hal itu untuk melarang adanya kerumunan massa di masa pandemi Covid-19.

"Kami tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Ia menegaskan, seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian akan dilarang oleh aparat penegak hukum.

"Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan untuk segera membubarkan. Itu perintah pimpinan, sudah jelas," tegasnya.

Baca juga: PA 212 akan Tunda Reuni, Slamet Maarif Ganti Acara Jadi Dialog Nasional yang Dihadiri Rizieq Shihab

Baca juga: Tak Dapat Izin, Reuni PA 212 di Monas Resmi Ditunda

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Acara Pengganti Disiapkan

Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 memastikan Reuni PA 212 ditunda.

Hal itu tercantum dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, Ketua Umum GNPF-Ulama Yusuf Martak, dan Ketua Umum FPU KH. Sobri Lubis.

"Pelaksanaan Reuni 212 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020."

"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," tulis surat itu, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa.

Namun, Reuni PA 212 di Monas yang ditunda pelaksanaannya, diganti dengan alternatif acara lainnya dan akan dihadiri oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

"Pada tanggal 2 Desember 2020, kami akan mengadakan Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama yang akan dihadiri oleh IB HRS sebagai narasumber dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," lanjut dalam keterangan surat itu.

Baca juga: Polri Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian untuk Acara Reuni 212 di Monas

Baca juga: Polri Tegaskan Tidak akan Keluarkan Izin Reuni 212, Jika Nekat Bakal Dibubarkan

Ilustrasi Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018)
Ilustrasi Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, pihak PA 212 sebelumnya menyurati Anies Baswedan untuk menyelenggarakan Reuni Akbar 212 di dalam kawasan Monas.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Irfal Guci.

Menurutnya, surat itu dikirim sejak September 2020 lalu.

"Mereka setahu saya sudah bersurat ke Gubernur pada awal September, dan Gubernur memerintahkan ke Kesbangpol (membahas) karena Kesbangpol yang lebih mendalami," ucap Irfal, Jumat (13/11/2020).

Pihak Kesbangpol DKI sendiri disebut sudah melangsungkan rapat pembahasan itu pada Rabu (11/11/2029.

Hasilnya, nyaris semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI melontarkan keberatan.

Sebab, pandemi Covid-19 masih terjadi di DKI Jakarta.

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD DKI: Monas Tidak Bisa Dipakai Lokasi Reuni 212 Karena Ada Aturan Pembatasan

Baca juga: Kesbangpol DKI Sudah Beri Rekomendasi Soal Reuni Akbar 212 di Monas, Keputusan di Tangan Anies

(Tribunnews.com/Nuryanti, Igman Ibrahim, Reza Deni, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas