Selidiki Dugaan Pelanggaran Pernikahan Putri Rizieq, Polisi Targetkan 2-3 Hari Naik Gelar Perkara
Di antara 10 orang itu, nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga turut dimintai keterangan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, sebanyak 10 orang dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Di antara 10 orang itu, nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga turut dimintai keterangan.
Polisi menyebut apa yang dilakukan pihaknya saat ini masih proses penyelidikan.
"Ini untuk menjawab satu hal, ada atau tidak adanya pidana. Saat ini dalam waktu dua-tiga hari ke depan ini adalah lidik, makanya sifatnya undangan klarifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Setelah hasil klarifikasi dilakukan dengan beberapa bukti, Tubagus mengatakan nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan.
"Setelah proses penyidikan berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya. Itu tahapan daripada penyidikan. Nah, ini kita sudah mulai tahap pertama yaitu klarifikasi," katanya.
Baca juga: Luhut Sayangkan Kerumunan Massa di Acara Habib Rizieq Dihadiri Pejabat DKI, Siapa?
Baca juga: Anies Diperiksa Polda Metro, Respon Wagub DKI Hingga Pengakuan Tidak Berani Bubarkan Acara Rizieq
Di sisi lain, Tubagus menyampaikan mengapa hari ini yang dimintai keterangan adalah unsur pemerintahan DKI.
"Kepada Pemda (diperiksa) untuk menjelaskan status DKI saat ini," katanya
Tubagus menyebut pihaknya mempertanyakan bagaimana status DKI saat ini, apakah masih PSBB atau tidak.
Jika memang masih PSBB, kata Tubagus, maka ada ketentuan lain yakni soal kekarantinaan, seperti diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar atau tidak dalam acara itu" lanjut Tubagus.
"Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana. Kalau telah terjadi pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru dinaikkan ke proses penyidikan," pungkasnya.