Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Polda Metro Jaya, Gubernur Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi terkait Habib Rizieq

Anies memenuhi pemanggilan penyidik terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatanacara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Tiba di Polda Metro Jaya, Gubernur Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi terkait Habib Rizieq
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. 

"Kan dari teman-teman FPI sudah bayar denda Rp 50 juta. Menurut saya sih terlalu berlebihanlah," pungkasnya.

Dipanggil

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa 17 November 2020.

Hal tersebut berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan yang beredar di jejaring pesan berantai. Perkara itu terdaftar dalam surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020.

Baca juga: Live Streaming Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Polemik Kerumunan Acara Habib Rizieq

Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tak menegaskan lebih lanjut kebenaran surat pemeriksaan itu. Dia hanya menyebutkan seluruh pihak terkait pelanggar protokol kesehatan itu akan terperiksa sesuai perintah Mabes Polri.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Kadiv Humas," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Dalam surat itu, Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan Undang-undang oleh pegawai negeri diwajibkan mengawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Sabtu tanggal 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Wagub Riza Patria Akui Pemprov DKI Tak Berani Bubarkan Acara Rizieq Shihab di Petamburan

Untuk diketahui, Kepolisian RI mulai melakukan penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan sejumlah klarifikasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang dianggap terlibat dalam penyelenggaraan acara resepsi tersebut.

Menurut Argo, penyidik akan memanggil dari tingkat ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara resepsi di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT/RW linmas, Lurah, Camat dan Wilakota Jakarta Pusat, KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Ia menyampaikan pemanggilan kepada pihak terkait tersebut masih berupa klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait karantina kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas