Tiba di Polda Metro Jaya, Gubernur Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi terkait Habib Rizieq
Anies memenuhi pemanggilan penyidik terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatanacara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, Anies tiba dengan mengenakan seragam dinas pemerintah provinsi DKI Jakarta berwarna coklat. Dia juga tampak tiba memakai mobil dinas Toyota Innova berwarna hitam.
Tampak Anies Baswedan ditemani sejumlah ASN pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dia langsung masuk ke dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepada awak media, Anies mengaku mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Polri.
"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Anies menyampaikan pihaknya baru menerima undangan dari penyidik Polri pada Senin 16 November 2020 kemarin siang.
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaanya pada hari ini.
"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10.00 WIB," pungkasnya.
Badan Hukum FPI Siap Dampingin Anies
Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) menanggapi soal dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya imbas dari acara maulid nabi sekaligus pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pihak FPI mengaku siap jika memang Anies Baswedan memerlukan bantuan hukum.
"Kalau diminta kami siap, tapi kemungkinan Pak Anies memakai bantuan hukum dari Pemda atau internal," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Menurut Sugito, pemanggilan Anies tersebut sungguh disesali FPI.