Polri Ungkap Alasan Belum Periksa Rizieq Shihab Terkait Kerumunan di Akad Nikah Putrinya
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan belum memeriksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan belum memeriksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab pada Sabtu 14 November 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut pihaknya masih belum berencana memanggil Habib Rizieq.
"Kalau dibutuhkan keterangan yang bersangkutan dari gelar perkara ya diundang. Kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup ya tidak perlu, penyelidikan sifatnya dinamis. Atau perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur ya kita lakukan. Jangan dianggap berlebihan, setiap yang diundang dibutuhkan keterangannya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, objek hukum dalam kasus tersebut adalah penyelenggaraan acara yang bertempat di Habib Rizieq Shihab.
Atas dasar itu, penyidik masih dalam tahapan mengundang berbagai pihak terkait.
Baca juga: Bungkamnya Kemenag Soal Kerumunan Maulid Nabi yang Digelar FPI dan Pernikahan Putri Rizieq Shihab
"Yang dilidik kegiatan adalah kegiatan yang berlangsung di tempat MRS, siapa yang diundang? kondisi status kota Jakarta, upayanya seperti apa, acara dimana, ketua panitia diundang, klarifikasi tergambar siapa yang tanggung jawab, apakah ada pidananya?," ungkapnya.
Ia menyampaikan proses penyelidikan tersebut dengan melakukan tidak hanya sekali gelar perkara saja.
Nantinya, penyidik akan mempertimbangkan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Tujuan penyelidikan adalah menentukan ada atau tidaknya pidana, untuk naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak," tukas dia.
Diketahui pada Selasa (17/11/2020) kemarin, penyidik memeriksa 10 orang dari Pemda DKI yakni Gubernur Anies Baswedan, Walikota Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, Kepala KUA Tanah Abang, Kasatpol PP DKI Jakarta, Babinkamtibmas, RW, dan RT.
Sementara pada hari ini, penyidik memeriksa 6 orang sebagai saksi yang tergabung dalam klaster penyelenggara acara.
Di antaranya, ketua panitia acara, supir, pegawai tenda hingga saksi wali nikah putri Habib Rizieq Shihab.