Soal Kerumunan di Acara FPI Petamburan, Wagub DKI: Izin Keramaian Bukan ke Pemda, tapi Polisi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, izin keramaian suatu acara bukan ke pemerintah daerah, melainkan ke polisi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, izin keramaian suatu acara bukan ke pemerintah daerah, melainkan ke polisi. Kecuali, kata dia, masyarakat menggelar acara itu di fasilitas umum milik pemerintah seperti di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
“Izin keramaian itu bukan kepada pemda. Izin keramaian itu kepada kepolisian. Kalau kepada pemda, umpamanya mau pinjam Monas, gitu loh,” ujar Ariza pada Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Diperiksa 9 Jam di Polda dan Disodori 33 Pertanyaan, Anies Baswedan: Dijawab Sesuai Fakta
Hal itu dikatakan Ariza untuk menanggapi acara yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).
Saat itu massa yang datang di acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut sangat banyak, hingga terjadi kerumunan yang memicu penularan Covid-19.
“Urusan maulid nggak ada izin ke pemda. Selama ini orang banyak melaksanakan maulid nggak ada minta izin ke pemda. Dan aturannya juga bukan ke pemda, kalau izin keramaian itu sesuai peraturan perundang-undangan izinnya ke kepolisian,” jelas Ariza.
Namun demikian, kata dia, Pemprov DKI Jakarta telah mengetahui rencana kegiatan itu pada Sabtu (14/11/2020) silam.
Karena itu melalui Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara, pemerintah mengimbau FPI untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar acara.
Menurutnya, informasi adanya kegiatan FPI itu diperoleh Pemprov bukan dari surat pemberitahuan resmi FPI. Namun diperoleh dari media sosial (medsos) yang telah beredar sebelum acara berlangsung.
“Surat itu (imbauan protokol dari Wali Kota Jakpus) kan karena kami tahu mau ada (acara). Itu kan berita di media sosial ramai, nah kami berinisiatif, kan itu luar biasa kami berinisiatif,” kata Ariza.
“Yah pokoknya informasi yang kami terima adalah bahwa tim kami mendengar adanya rencana (maulid). Untuk itu Pemprov DKI melalui Pak Wali Kota Jakarta Pusat melayangkan surat agar pelaksanaan kegiatan memenuhi protokol Covid-19. Maulidnya bukan nggak boleh, tapi boleh,” lanjutnya.
Polri tak izinkan Reuni 212
Sementara itu, terkait rencana aksi 212, Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian
Apabila kegiatan reuni 212 tetap digelar, Polri bakal melakukan tindakan pembubaran.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.