Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Turunkan Baliho Rizieq Shihab, Wagub DKI Bilang Sudah Sesuai Aturan

Dalam Pasal 5 Pergub itu dijelaskan bahwa Satpol PP bisa melibatkan TNI dan Polri dalam melakukan penertiban.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TNI Turunkan Baliho Rizieq Shihab, Wagub DKI Bilang Sudah Sesuai Aturan
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penurunan baliho bergambar Rizieq Shihab oleh sejumlah anggota TNI menuai polemik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun angkat bicara soal penurunan baliho yang dilakukan anak buah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman itu.

Menurutnya, penurunan baliho oleh anggota TNI itu tidak melanggar aturan.

"Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur. Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai peraturan dan Perda yang ada," ucapnya, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Penampakan Sekitar Markas FPI Kini Bersih dari Baliho Rizieq Shihab Setelah Diturunkan oleh TNI

Sesuai aturan yang dibuat Pemprov DKI, pelibatan anggota TNI atau Polri dalam kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP memang dimungkinkan.

Hal ini sesuai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 221 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 5 Pergub itu dijelaskan bahwa Satpol PP bisa melibatkan TNI dan Polri dalam melakukan penertiban.

"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri, dan ada yang jadi kewenangan Pemprov atau Satpol PP," ujarnya di Balai Kota.

"Tugas Satpol PP itu membantu menertibkan, menegakkan, melaksanakan Perda," tambahnya menjelaskan.

Politisi Gerindra ini mengakui, pemasangan baliho bergambar muka Habib Rizieq di sejumlah ruang publik ini memang melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam pasal 11 Perda itu disebutkan bahwa baliho atau reklame tidak boleh dipasang di sembarang tempat.

Pada pasal 13 ayat 1 Perda menyebutkan bahwa pemasangan baliho atau reklame harus mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.

Kemudian, pada ayat 2 juga disebutkan bahwa setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan titik sewa reklame.

Untuk itu, wajar saja bila baliho bergambar Habib Rizieq atau bendera partai yang terpasang di ruang dicopot paksa oleh petugas.

"Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentunya ada kewenangan masing-masing," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anggota TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, Wagub DKI: TNI Punya Aturan Sendiri

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas