Kasus Cai Changpan Kabur, Kalapas Tangerang Dapat Promosi, 2 Anak Buah Jadi Tersangka,Pengamat Heran
Direktur Eksekutif IPR, Ujang Komarudin menyoroti jabatan Kalapas Tangerang Jumadi yang dapat promosi padahal ada kasus kaburnya Cai Changpan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Masih ingat kasus kaburnya Chai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang.
Hingga akhirmya Chai Changpan ditemukan tewas gantung diri ?
Kini yang jadi sorotan ialah Kalapas Tangerang Jumadi.
Jumadi mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pengamat heran
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menyoroti perombakan jabatan di tubuh Kementerian Hukum dan HAM.
Satu di antaranya, promosi jabatan yang diterima oleh Kalapas Tangerang Jumadi yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diketahui belum lama ini kinerjanya disorot usai kasus kaburnya Cai Changpan, terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Kelas I Tangerang.
Dua bawahan Jumadi di Lapas Tangerang pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dinilai lalai karena secara sengaja membantu Cai Changpan kabur dari dalam Lapas.
Ujang Komarudin mempertanyakan tentang keputusan tersebut.
Dia juga meminta dilakukan pemeriksaan mendalam, dasar apa yang digunakan dalam perombakan jabatan itu.
"Harus segera dilakukan pemeriksaan, jangan sampai masalah ini malah semakin liar," katanya di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Dalam jabatan barunya, Jumadi diketahui membawahi sekitar 25 lapas dan rutan yang ada di Kalteng.
Ujang Komarudin menambahkan, jangan sampai ada transaksi yang mengarah kepada jual-beli jabatan dalam merotasi maupun menempatkan orang-orang penting dalam posisi tertentu di tubuh Kementerian Hukum dan HAM.
Sebab, selain melanggar hukum, tindakan seperti itu jika dilakukan akan menjadi preseden buruk.
"KPK harus bertindak cepat, segera panggil dan periksa. Ini kan negara hukum. Tak ada yang kebal hukum. Siapapun dia," terangnya.
Menurut Ujang, jika dalam pemeriksaan ada yang terbukti melakukan praktik melawan hukum, siapapun orangnya, harus ditindak sesuai peraturan yang ada.
"Jika itu dicurigai sebagai bagian dari indikasi dan memperkaya diri bagi pejabat-pejabat di Kemenkumham, maka DPR perlu segera mengganti menterinya. Jangan sampai terjadi dan ada mafia jual beli jabatan di Kemenkumham," tutup Ujang.
Cai Changpan kabur, dua petugas jadi tersangka
Dua pegawai di Lapas Kelas I Tangerang yang diduga turut terlibat dalam kaburnya Cai Changpan, napi narkoba asal China dari dalam Lapas, pada 14 September 2020 lalu, akhirnya ditetapkan tersangka.
Keduanya adalah inisial S selaku wakil komandan regu keamanan atau sipir, serta pegawai Lapas bidang kesehatan yang juga berinisial S.
Meski ditetapkan tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah melakukan gelar perkara kembali, penyidik akhirnya menaikkan status saksi dua pegawai Lapas itu menjadi tersangka.
"Dari hasil gelar perkara kembali, kedua pegawai Lapas yang sebelumnya menjadi saksi dan terindikasi lalai sehingga mengakibatkan napi narkoba kabur, akhirnya ditetapkan tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).
Sebelumnya kata Yusri, untuk kasus dugaan kaburnya Cai Changpan alias Antoni, penyidik sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Seiring dengan itu kata Yusri saat ini 2 pegawai Lapas yang disinyalir dan diduga kuat melakukan kelalaian atau terlibat dalam membantu kaburnya napi narkoba asal China yang divonis mati pada 2017, juga ditetapkan tersangka.
"Kami tetapkan tersangka sesuai Pasal 426 KUHP. Dimana karena kelalaiannya, membuat napi narkoba CP alias Antoni kabur atau melarikan diri," kata Yusri.
"Dua pegawai yang ditetapkan tersangka itu adalah inisial S selaku wakil komandan regu keamanan atau sipir, serta pegawai Lapas bidang kesehatan yang juga berinisial S" ujar Yusri.
Baca juga: Cerita Polisi yang Buru Cai Changpan di dalam hutan dan Kesaksian Kepala Desa
Peran kedua orang itu kata Yusri adalah membantu membelikan peralatan untuk Cai Changpan saat membuat lubang sedalam 2,5 meter dan memanjang 30 meter hingga menuju gorong-gorong di luas lapas.
"Peran keduanya membantu membelikan peralatan salah satunya pompa air. Mulai dari terima uang, kemudian membeli menggunakan alamat pegawai lapas itu, hingga mengantar pompa ke napi dan membawanya lagi ke rumah atau menyimpannya," kata Yusri.
Menurutnya dalam membantu membelikan pompa itu, kedua pegawai lapas mengaku mendapat imbalan masing-masing Rp 100 Ribu.
Kasus kaburnya Cai Changpan jalan terus
Napi Lapas Kelas I Tangerang, Cai Changpan sudah meninggal dunia.
Dia memilih mengakhiri hidup diduga karena terdesak selama buron satu bulan lebih.
Tempat persembunyiannya di Hutan Tenjo diobrak-abrik polisi, bahkan pencarian diperluas.
Sampai akhirnya dia bersembunyi di sebuah pabrik pembakaran ban di Jasinga, lalu gantung diri di sana.
Meninggalnya Cai Changpan tak lantas menghentikan penyidikan kasus kaburnya napi gembong narkoba terpidana mati itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa anak buah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Sejumlah jajaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diperiksa secara bergilir.
Tidak terkecuali Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi dan Kakanwil Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya yang menaungi Lapas Kelas I Tangerang.
"Semua kami sudah panggil, semua (diperiksa) jadi saksi," kata Yusri di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2020).
Bakal ada tersangka baru
Meski tidak membeberkan perkembangan penyidikan teranyar.
Dimana sebelumnya ada dua petugas Lapas Kelas 1 Tangerang jadi tersangka karena membantu Cai Changpan kabur.
Yusri menyatakan ada peluang penambahan tersangka dari oknum jajaran Kemenkumham.
Mengingat proses penyidikan masih berlanjut.
"Masih berjalan, masih berjalan. Kami masih mendalami apakah kemungkinan masih ada (penambahan) tersangka lagi, masih didalami, masih penyidikan," ujarnya.
Lima pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang dinonaktifkan
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) menonaktifkan lima (5) pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang.
Penonkatifan tersebut dalam rangka kepentingan pemeriksaan perihal kaburnya seorang narapidana asal China, Cai Changpan alias Cai Ji Fan.
"Itu untuk kepentingan pemeriksaan, bukan berarti yang bersangkutan itu terlibat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020).
Rika menuturkan pegawai yang dinonaktifkan adalah Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Tangerang, dua komandan jaga dan dua petugas jaga.
Sementara menjalani pemeriksaan, 5 orang tersebut dimutasi ke Kantor Wilayah Banten Kemenkumham. (tribun network/thf/Wartakotalive.com/Tribunnews.com)