Residivis Spesialis Rumah Kosong di Jakarta Barat Didor Polisi, Ini Lokasi Incarannya
Selain di Jakarta Barat, ternyata pelaku juga pernah melancarkan aksinya pada wilayah Tangerang.
Editor: Choirul Arifin
![Residivis Spesialis Rumah Kosong di Jakarta Barat Didor Polisi, Ini Lokasi Incarannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/spesialis-rumah-kosong.jpg)
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polsek Metro Kalideres, Jakarta Barat, berhasil mengamankan SPD (26), pelaku spesialis perampok rumah kosong di Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Kalideres, Kompol Slamet Riyadi, mengatakan penangkapan SPD berlangsung pada Sabtu, 7 November 2020.
Pelaku ternyata seorang residivis atau pernah dipenjara sebelumnya karena kasus kejahatan.
Baca juga: Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Aksinya Viral di Media Sosial karena Terekam CCTV
"Pelaku ini merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama," kata Slamet, Sabtu (21/11/2020).
"Dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan aksi pencurian di wilayah kalideres sebanyak empat kali," lanjutnya.
Baca juga: Pura-pura Keliling Berjualan Jamu, Komplotan Pencuri Bobol Rumah Kosong, Rampas Barang Berharga
Selain di Jakarta Barat, kata Slamet, ternyata pelaku juga pernah melancarkan aksinya pada wilayah Tangerang.
"Pelaku juga melakukan aksi pencurian di wilayah Tangerang," ucap dia.
Polisi berhasil mengamankan SPD di Jalan Prima Kampung Menceng, Kalideres Jakarta Barat, pada sabtu 7 November 2020.
Slamet mengatakan, polisi menembak kaki pelaku lantaran berusaha kabur.
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran saat hendak ditangkap berusaha melawan," kata Slamet.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Anggoro Winardi, mengatakan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
"Kendaraan jenis Honda Beat, topi maupun pakaian saat pelaku melakukan aksinya terekam oleh CCTV, satu handphone, dan dua obeng yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban," kata Anggoro, pada kesempatan yang sama.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Spesialis Perampok Rumah Kosong Residivis, Polisi: 4 Kali Beraksi di Jakarta Barat
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat