Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baliho Rizieq Shihab Dicopot TNI, Kuasa Hukum FPI Tegaskan Tak Akan Tempuh Langkah Hukum

Aziz Yanuar mengatakan FPI tak akan mengambil langkah hukum apapun terkait pencopotan spanduk atau baliho Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Baliho Rizieq Shihab Dicopot TNI, Kuasa Hukum FPI Tegaskan Tak Akan Tempuh Langkah Hukum
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum atau Sekretaris Bantuan Hukum Front DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan FPI tak akan mengambil langkah hukum apapun terkait pencopotan spanduk atau baliho Habib Rizieq Shihab di sejumlah kawasan di Jakarta.

"Betul (kami tak akan mengambil langkah hukum apapun)," ujar Aziz Yanuar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/11/2020).

Aziz mengatakan pihaknya tak akan menempuh jalur hukum karena spanduk atau baliho tersebut bukanlah milik FPI.

Baca juga: Soal TNI Copot Baliho Rizieq Shihab, Pengamat: Negara Tidak Boleh Kalah dari Siapapun

Baca juga: Klarifikasi TNI Soal Wanita Berbaju Kotak-kotak Naik Anoa Saat Penertiban Baliho Habib Rizieq

Menurutnya spanduk tersebut milik masyarakat dan dipasang atas inisiatif masyarakat.

Oleh karenanya FPI, kata Aziz, tidak merasa memiliki kewajiban menempuh jalur hukum untuk memperkarakan hal tersebut

"Karena itu baliho punya masyarakat, bukan punya FPI," jelas Aziz.

Sebelumnya, sempat beredar di media sosial video rekaman sejumlah anggota TNI mencopot spanduk Rizieq Shihab.

Berita Rekomendasi

Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengakui bahwa ia yang memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Rizieq Shihab.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Pasalnya, menurut Dudung, sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.

Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.

Oleh karena itu, TNI turun tangan.

"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.

Tak berhenti sampai di situ, Dudung juga menegaskan tak segan mengusulkan pembubaran FPI apabila masih nekat memasang kembali spanduk dan baliho Rizieq.

Dudung pun memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut.

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," ujar Dudung.

Seolah kompak, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran mendukung upaya Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memerintahkan prajuritnya mencopot baliho Habib Rizieq.

Menurut Irjen Fadil Imran, perintah Pangdam Jaya untuk mengamankan Jakarta dari gangguan pemecah persatuan dan kesatuan.

Oleh sebab itu, penurunan baliho Habib Rizieq Shihab yang melanggar aturan bukan berarti melenceng dari tugas TNI.

"Saya dukung yang dilakukan oleh Pangdam Jaya. Memasang baliho ada aturannya.Harus ada izinnya, harus bayar pajak," ujar Fadil Imran usai pelantikan jabatan Kapolda Metro Jaya di Mabes Polri, Jumat (20/11/2020).

Fadil juga menegaskan, Polda Metro Jaya bakal melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Fadil mengingatkan DKI Jakarta belum aman dari Covid-19, untuk itu keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi dalam mencegah penyebaran virus corona.

"Semua langkah-langkah upaya yang menimbulkan kerumunan akan kami interfensi dari dini. Jadi tolong jangan salah paham," ujar Fadil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas