Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, Kasus Terus Meningkat hingga Denda yang Tolak Swab Test

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari.

Editor: Sanusi
zoom-in PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, Kasus Terus Meningkat hingga Denda yang Tolak Swab Test
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Warga mengisi libur panjang dengan mengunjungi kawasan Kota Tua di Jakarta Barat, Kamis (29/10). Mesmasuki PSBB transisi kawasan kota tua di buka kembali untuk wisatawan yang hendak berlibur dikawasan bangunan tua tersebut. Pembukaan untuk warga berwisata hanya lorong atau jalan. Sementara alun-alun musium Fatahillah belum dibuka. Petugas menjaga dan melarang warga yang hendak memasuki lapangan luas, memasuki komplek kota tua tersebut setiap pengujung harus cek suhu badan, pakai masker dan wajib cuci tangan. Untuk anak- anak usia dibawah 10 tahun dilarang masuk. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari.

PSBB diperpanjang terhitung sejak 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

Baca juga: 80 Orang Positif Corona di Kegiatan HRS, Wagub DKI: Semua Kita Lacak dan Rawat

"Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Wagub DKI Bawa Sejumlah Dokumen Saat Tiba di Polda Metro Jaya

Baca juga: Wagub DKI Diperiksa di Polda Metro, Kapolda Irjen Fadil Imran Sambangi Anies di Balai Kota

Kasus Meningkat

Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan masyarakat harus semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 karena kasusnya yang semakin meningkat.

"Ini waktunya kita semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Berita Rekomendasi

Anies mengatakan, terdapat peningkatan penularan kasus Covid-19 selama dua pekan terakhir di DKI Jakarta, meskipun tidak drastis.

"Penularan kasus di Jakarta mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir setelah melambat di pekan-pekan sebelumnya," tutur Anies.

Peningkatan tersebut bisa terlihat dari akumulasi kasus konfirmasi positif DKI Jakarta setiap dua pekan. Terjadi kenaikan sebesar 11,62 persen pada 7-11 November.

Padahal kasus positif Covid-19 terkonfirmasi sempat mengalami penurunan berturut-turut dalam dua pekan pada 26 September-10 Oktober di angka 18,03 persen, 10-24 Oktober turun menjadi 14,57 persen.

"Dan 9,87 persen pada 24 Oktober-7 November 2020," kata Anies.

Anies juga mengatakan pada dua pekan terakhir PSBB tepatnya Sabtu (21/11/2020) lalu terjadi lonjakan kasus tertinggi di DKI Jakarta.

"Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu kemarin," kata Anies.

Anies juga mengajak masyarakat untuk melaporkan orang-orang yang dinilai memiliki gejala terpapar Covid-19 agar penularan bisa segera ditangani.

Dia mengatakan akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan melibatkan masyarakat dalam laporan penegakan protokol kesehatan.

"Kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama," ujar Anies.

Ancaman Denda

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan soal ancaman denda bagi masyarakat yang menolak untuk diperiksa dengan rapid dan swab test.

Riza menegaskan, masyarakat yang menolak dilakukan rangkaian tes kesehatan sebagai upaya mendeteksi penyebaran Covid-19, akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta," kata Riza saat di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).

Bahkan, kata Riza, denda akan meningkat jika masyarakat yang menolak rapid test dan swab test melakukan tindakan kekerasan.

"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," ucap Riza.

Riza pun meminta kepada masyarakat yang pernah ada di dalam kerumunan hingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan.

"Kami dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada kejala terpapar virus corona kita akan minta tes," katanya.

Sebagian Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com: Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat, Anies: Ini Waktunya Kita Semakin Waspada dan Wagub DKI Ingatkan soal Ancaman Denda jika Tolak Rapid Test dan Swab 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas