Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Awi Setyono: Putri-Menantu Rizieq Shihab Akan Rugi Jika Tak Hadiri Undangan Penyidik

putri dan menantu Habib Rizieq Shihab akan merugikan diri sendiri jika tak menghadiri undangan Polri untuk klarifikasi terkait kasus kerumunan akad

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Brigjen Awi Setyono: Putri-Menantu Rizieq Shihab Akan Rugi Jika Tak Hadiri Undangan Penyidik
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menilai putri dan menantu Habib Rizieq Shihab akan merugikan diri sendiri jika tak menghadiri undangan Polri untuk klarifikasi terkait kasus kerumunan akad pernikahannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan memang tidak ada konsekuensi hukum jika keduanya tak menghadiri undangan Polri.

Namun untuk membuat kasus ini lebih terang, keduanya bisa mengklarifikasi dalam undangan Polri.

"Tentunya orang yang dikirimkan undangan klarifikasi tidak hadir ya itu rugi sendiri. Karena klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).

Menurutnya, penyidik tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana di dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus
Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus (Tangkap layar Youtube Mubarok Husein)

"Jangan sampai, mohon maaf, yang bersangkutan rugi sendiri. Karena ini tadi kan beberapa yang lalu juga saya sampaikan  bahwasannya ini proses penyelidikan, proses penyelidikan ini penyidik lagi mencari untuk mencari, menemukan peristiwa pidana yang diduga suatu perbuatan pidana," ungkapnya.

Baca juga: Polri Kepada Putri-Menantu Habib Rizieq: Kalau Warga Negara Yang Baik Datang Klarifikasi

Hingga saat ini, penyidik Polri masih tengah mempertimbangkan terkait pemanggilan kembali terhadap putri-menantu Habib Rizieq Shihab.

Berita Rekomendasi

"Nanti penyidik melalui evaluasi tadi perlu gak dipanggil lagi, cukup apa enggak. Nanti berikutnya setelah bukti permulaan cukup tingkatkan ke penyidikan. Kalau tidak cukup, berarti dihentikan penyelidikannya kan gitu," jelasnya.

Dijelaskan Awi, apabila nantinya kasus itu naik statusnya menjadi penyidikan, maka penyidik berhak meminta para saksi yang dipanggil untuk datang menghadiri pemeriksaan Polri.

"Kalau sudah masuk penyidikan sudah KUHP, berarti kalau dipanggil sekali, dua kali nggak hadir, tiga kali kita ada surat perintah membawa, sudah tegas memang demikian," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas