Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Selama Pandemi, LBH APIK Jakarta Soroti Minimnya Rumah Aman

LBH APIK Jakarta menyoroti minimnya rumah aman di masa pandemi, padahal kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Selama Pandemi, LBH APIK Jakarta Soroti Minimnya Rumah Aman
Illustration by Skip Sterling
Ilustrasi - Berikut ulasan tentang LBH APIK Jakarta yang menyoroti minimnya rumah aman di masa pandemi, padahal kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menyampaikan ada kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi Covid-19.

Terhitung sejak 16 Maret 2020 - November 2020, LBH APIK Jakarta telah menerima 710 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Pengaduan ini diterima oleh LBH APIK Jakarta melalui hotline, media sosial, dan email.

Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazumah mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu.

"Jumlah ini cukup tinggi mengingat pada tahun 2019, pengaduan dalam satu tahun mencapai 794."

"Sementara pada 2020, hanya dalam waktu 9 bulan saja jumlah pengaduan sudah mencapai angka 700an," kata Zuma, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (24/11/2020).

Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis
Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis (Shuttershock)

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Bocah Laki-laki di Lampung Akhirnya Diringkus

Baca juga: Komnas Perempuan dan Lemhannas Kaji Penghapusan Kekerasan pada Wanita dalam Penanganan Covid-19

Ia mencatat, dari 710 kasus, 5 kasus yang paling besar dilaporkan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu 225 kasus.

Berita Rekomendasi

Menyusul Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) 196 kasus, kekerasan seksual 80 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 71 kasus, dan Pidana Umum 41 kasus.

Pengaduan kasus KDRT masih menjadi yang tertinggi, seperti yang tertulis dalam catatan akhir tahun 2019 LBH APIK Jakarta.

"Hal ini menjadi bukti bahwa rumah belum menjadi tempat aman bagi perempuan."

"Dalam masa pandemi Covid-19 ini perempuan menjadi lebih rentan, tidak hanya rentan tertular virus tetapi juga menjadi korban kekerasan."

ILUSTRASI - Seorang pria di Tasikmalaya diamuk massa karena diduga memperkosa balita 16 bulan.
ILUSTRASI - Seorang pria di Tasikmalaya diamuk massa karena diduga memperkosa balita 16 bulan. (News Law)

Baca juga: LBH APIK Ungkap Sulitnya Dampingi Korban Kekerasan Seksual Tanpa Payung Hukum: Itu Terobosan RUU PKS

Baca juga: RUU PKS Dianggap Mengadopsi Ideologi Barat, LBH APIK: Justru Kita Lihat Situasi Korban di Indonesia

"Hal itu karena berbagai faktor seperti ekonomi, psikologis, dan kesehatan," katanya.

Zuma juga menjelaskan, ketika menjadi korban kekerasan, perempuan lebih sulit keluar rumah untuk melaporkan kasusnya.

Terlebih penerapan bekerja dari rumah membuat pelaku dapat selalu memantau aktivitas korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas