Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Selama Pandemi, LBH APIK Jakarta Soroti Minimnya Rumah Aman
LBH APIK Jakarta menyoroti minimnya rumah aman di masa pandemi, padahal kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati

"Dalam proses penanganan kasus kekerasan, perempuan sebagai korban kerap menghadapi kendala."
"Mulai dari tingkat pelaporan, penyidikan hingga proses pemeriksaan di pengadilan," ujarnya.
Minimnya rumah aman bagi korban kekerasan
Di sisi lain, beberapa korban kekerasan juga harus mengambil keputusan keluar dari rumah untuk menghindari pelaku.
Namun situasi pandemi ini membuat korban memiliki keterbatasan dalam pilihan tempat tinggal.
Selama masa pandemi Covid-19, Zuma menuturkan, LBH APIK Jakarta telah menyediakan rumah aman darurat.
Rumah aman tersebut digunakan untuk melindungi 35 orang perempuan dan anak.
Terdiri dari, 20 perempuan dan 17 anak baik laki-laki maupun perempuan.
"Permasalahan ini (minimnya rumah aman) muncul karena dimasa pandemi banyak rumah aman yang tutup."
"Sementara untuk mengakses rumah aman milik pemerintah harus melalui prosedur."
"Terutama tes Covid-19 yang biayanya ditanggung korban," kata Zuma.

Baca juga: Komnas PA Ungkap 3 Juta Anak Terpapar Dampak Video Asusila yang Disebut Mirip Gisella Anastasia
Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Masih Terjadinya Kekerasan Seksual di Ruang Pendidikan
Namun pengadaan layanan rumah aman untuk perempuan korban kekerasan tentu memerlukan dana dan upaya yang tidak sedikit.
Dalam upaya ini diperlukan 'gerak bersama' dari seluruh pihak agar korban mendapatkan tempat aman yang layak dalam proses penyelesaian kasusnya.
Untuk itu, LBH APIK Jakarta melakukan donasi publik.