LPSK: Orientasi Seksual Harus Jadi Pertimbangan Kepolisian Menempatkan Sel Untuk Millen Cyrus
Selebgram Millen Cyrus yang juga keponakan dari aktris Ashanti ditangkap polisi karena kasus narkoba
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus yang juga keponakan dari aktris Ashanti ditangkap polisi karena kasus narkoba, pada Sabtu (21/11/2020) lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta menegaskan, pihaknya tidak menahan pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu ke tahanan perempuan. Karena memang jenis kelaminnya laki-laki.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai, seharusnya orientasi seksual seseorang bisa menjadi pertimbangan para penegak hukum.
"Yaa menurut kami, orientasi seksual menjadi pertimbangan kepolisian atau penegak hukum dalam menempatkan seseorang di tahanan," kata Edwin saat sesi wawancara dengan Tribunnews, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020).
Pasalnya, Edwin mengatakan, tindak penyimpangan dan kekerasan seksual sering terjadi di dalam tahanan.
Sehingga, membahayakan Millen Cyrus jika harus digabungkan ke tahanan laki-laki.
Baca juga: Fakta-Fakta Penangkapan Millen Cyrus: Begini Kondisinya Saat Dicokok, Dijebloskan ke Sel Pria
"Kenapa, di luar soal transgender banyak sekali atau sering kali kita mendengar terjadinya penyimpangan seksual atau kekerasan seksual sesama jenis di ruang penahanan," ungkapnya.
Edwin mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung memberikan perlindungan kepada Millen Cyrus terkait soal itu.
Ia menyebut, LPSK siap menerima memberikan perlindungan jika Millen membuat permohonan secara langsung.
Namun, untuk kasus kepemilikan narkoba yang menimpa Millen, Edwin akan melakukan pemeriksaan untuk menguji kelayakan sebagai pemohoan.
"Perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi dari pihak yang membutuhkan mau atau tidak dan nanti dari LPSK akan memberikan, memenuhi syarat atau tidak," tegas Edwin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.