Polisi Tangkap Ibu Muda yang Sengaja Tenggelamkan Kepala Bayinya ke Ember Berisi Air
Setelah puas melakukan tingkah bejatnya, LQN menarik rambut bayi berwajah lucu tersebut serampangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT - Tingkah seorang ibu muda berinisial LQN (23) di Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sungguh di luar akal sehat manusia.
Dalam keadaan sadar LQN tega menganiaya bayinya sendiri yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.
LQN bahkan dengan bangga merekam aksi tak bermoralnya dengan kamera ponsel.
Rekaman tersebut kemudian beredar dan viral di media sosial, hingga mengundang kemarahan netizen.
Pantauan TribunJakarta.com di video tersebut terlihat seorang bayi meronta-ronta saat kepala mungilnya dimasukkan ke dalam ember penuh air dengan sangat kasar.
Baca juga: Upaya Strategis Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia Menurut Beberapa Ahli
Tangan bayi tak berdosa itu berpegangan kuat dipinggiran ember menahan kepalanya yang terus didorong oleh ibu kandungnya sendiri.
Sementara keran air yang berada di atas ember berwarna hijau itu terus menyala.
Setelah puas melakukan tingkah bejatnya, LQN menarik rambut bayi berwajah lucu tersebut serampangan.
Bayi itu terus menangis, tubuhnya tampak gemetar kedinginan.
LQN akhirnya ditangkap pihak kepolisian, pada Kamis (19/11/2020).
Kanitreskrim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu membenarkan adanya aksi penganiayaan tersebut.
"Iya sudah (ditangkap) semalam," ujar Hitler saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Setelah ditangkap, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap LQN dan saksi-saksi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan kemudian menguak motif LQN nekat menganiaya anak kandungnya sendiri.
Hal tersebut ternyata dilakukan LQN demi menarik perhatian seorang pria beristri berinisial, A.
A dan LQN rupanya telah menikah, namun pernikahan tersebut tak terdata di KUA.
Bayi yang menjadi korban penganiyaan biadab LQN merupakan anak hasil dari pernikahan dengan A.
LQN yang hanya berstatus siri, merasa kesal karena A lebih memperhatikan istri sahnya.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada anak tersangka," ujar Iman kepada wartawan, Senin (23/11/2020) kemarin.
Peranan Suami Siri A
Demi mendapatkan perhatian, LQN merekam sendiri penganiayaan yang dilakukannya kepada anak.
Menurut Iman, video rekaman itu lalu dikirim kepada A melalui aplikasi pesan instan.
"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ungkap Iman.
Mengetahui anaknya dianiaya, suami LQN pun marah dan menyebarkan video tersebut ke media sosial Instagram.
Menurut Iman, video tersebut disebarluaskan untuk memberikan sanksi sosial dan membuat jera pelaku.
"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," kata Iman. Dalami dugaan pelanggaran UU ITE Iman mengatakan, penyebarluasan video penganiayaan yang dilakukan oleh LQN dan sang suami mengarah pada pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi pun tengah melakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penganiyaan tersebut.
Menurut Iman, pelaku yang merekam video dan juga suami yang mengunggahnya ke media sosial bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan konten kekerasan terhadap anak.
"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.
Adapun saat ini polisi baru menetapkan status tersangka terhadap LQN atas kasus penganiyaan.
Dia dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sedang disidik oleh Satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun," pungkasnya.
Kehilangan Hak Asuh
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.
"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Marak Temuan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik di Cengkareng
Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.
"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.
Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.
"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.