Seusai 2 Kapolda, Giliran Kepala KUA Tanah Abang Dicopot karena Acara Rizieq, KiniJadi Penghulu
Berdasarkan informasi yang beredar, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
Editor: Irsan Yamananda
![Seusai 2 Kapolda, Giliran Kepala KUA Tanah Abang Dicopot karena Acara Rizieq, KiniJadi Penghulu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/grafis-rizieq-shihab-pulangg.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Setelah dua Kapolda dicopot, kini berhembus kabar Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan.
Berdasarkan informasi yang beredar, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
Ia dimutasi lantaran mengabaikan protokol kesehatan dalam proses pencatatan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA."
"Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag (Kementerian Agama) Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: GILIRAN Kepala KUA Tanah Abang Kena Imbas Nikahan Anak Habib Rizieq, Hilang Jabatan, Kini Penghulu
Baca juga: Penurunan Baliho Rizieq, Kodam & Polda Metro Jaya Banjir Karangan Bunga Dukungan, Termasuk Artis Ini
Baca juga: Geram FPI Minta Spanduk Rizieq Dinaikkan Lagi, Pangdam Jaya: Mereka Siapa? Kok Takut Sama Mereka?
![Potret suasana Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq](https://cdn-2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/potret-suasana-maulid-nabi-dan-pernikahan-anak-habib-rizieq.jpg)
“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya.
Keputusan tersebut diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.
Mereka menilai Kepala KUA Tanah Abang mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Shihab di Petamburan, pada 14 November.
Padahal, kata Kamaruddin, penerapan protokol kesehatan sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.