Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seusai 2 Kapolda, Giliran Kepala KUA Tanah Abang Dicopot karena Acara Rizieq, KiniJadi Penghulu

Berdasarkan informasi yang beredar, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Seusai 2 Kapolda, Giliran Kepala KUA Tanah Abang Dicopot karena Acara Rizieq, KiniJadi Penghulu
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah dua Kapolda dicopot, kini berhembus kabar Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Ia dimutasi lantaran mengabaikan protokol kesehatan dalam proses pencatatan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA."

"Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag (Kementerian Agama) Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: GILIRAN Kepala KUA Tanah Abang Kena Imbas Nikahan Anak Habib Rizieq, Hilang Jabatan, Kini Penghulu

Baca juga: Penurunan Baliho Rizieq, Kodam & Polda Metro Jaya Banjir Karangan Bunga Dukungan, Termasuk Artis Ini

Baca juga: Geram FPI Minta Spanduk Rizieq Dinaikkan Lagi, Pangdam Jaya: Mereka Siapa? Kok Takut Sama Mereka?

Potret suasana Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq
Potret suasana Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq (Kompas.com/Ihsanuddin)

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Keputusan tersebut diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Mereka menilai Kepala KUA Tanah Abang mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Shihab di Petamburan, pada 14 November.

Padahal, kata Kamaruddin, penerapan protokol kesehatan sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas