Beredar Kabar Rizieq Shihab Dirawat di Sebuah Rumah Sakit di Bogor
"Tidak ada. Dari data pasien pun tidak ada nama tersebut," ujar seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Beredar informasi mengenai Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) sedang dirawat di RS UMMI, Kota Bogor.
TribunnewsBogor.com, Kamis (26//11/2020) pun mencoba melakukan konfirmasi dengan mendatangi rumah sakit dan menghubungi pihak rumah sakit untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.
Dari keterangan yang diterima , informasi tersebut tidak benar.
"Tidak ada. Dari data pasien pun tidak ada nama tersebut," ujar seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Survei SMRC: 73 Persen Warga Tahu Rizieq Shihab, Tapi 43 Persen yang Suka
Sementara itu dari pantauan TribunnewsBogor.com di RS UMMI Kota Bogor terpantau tidak ada pengamanan yang mencolok dan ataupun aktivitas mencolok.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Dipanggil Polda
Sebanyak enam orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dipanggil Polda Jawa Barat terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Puncak Bogor saat PSBB beberapa waktu lalu.
Keenam orang ini dipanggil Polda Jabar dalam rangka pengumpulan keterangan guna mencari titik terang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumuman massa di Megamendung Puncak tersebut.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menjelaskan bahwa pemanggilan ini dimulai dari Sekda hingga sampai ke sejumlah kepala desa.
"Pak Sekda, Pak Kasatpol PP, Pak Camat, dua Kepala Desa kemudian Kabid Tibum Satpol PP," kata Irwan Purnawan di Cibinong, Rabu (25/11/2020).
Dia menuturkan bahwa mereka yang dipanggil ini dimintai keterangan oleh polisi terkait kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor
Sementara untuk pemanggilan Polda Jabar terhadap Bupati Bogor Ade Yasin masih belum bisa dilakukan karena masih diisolasi pasca terpapar Covid-19.